Surabaya (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyosialisasikan Undang-Undang Nomor: 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada pengasuh lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di Surabaya Jawa Timur.
"Undang-Undang ini hadir untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban guna mencegah kekerasan seksual serta memastikan bahwa pelaku dapat diproses secara hukum dan korban mendapatkan pemulihan yang mereka butuhkan," katanya dalam diseminasi Undang-Undang Nomor: 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Surabaya, Jumat.
Ia menjelaskan, untuk mengimplementasikan UU TPKS, semua pihak harus berperan aktif terutama dari sisi pencegahan dalam hal ini salah satu tempat yang perlu mendapatkan perhatian lebih adalah panti asuhan sebagai lembaga pengatur khusus yang memiliki peranan penting dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak.
"Terutama bagi anak-anak yang kehilangan orang tua atau tidak dapat diatur oleh keluarga mereka guna pencegahan kekerasan seksual di lingkungan panti asuhan sangatlah penting," katanya.
Ia mengatakan pula bahwa anak-anak yang berada di bawah pengasuhan harus terlindungi dari segala bentuk kekerasan dengan memprioritaskan hak kesejahteraan dan kepentingan terbaik bagi anak-anak.
"Harus dilakukan dengan cara yang mengutamakan pemulihan fisik psikologis dan sosial korban serta mencegah keberulangannya," ujarnya.
Ia menjelaskan, diperlukan koordinasi dengan instansi terkait seperti dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak atau unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak untuk memastikan dan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual berjalan efektif.
"Yang tepat bagi korban sangatlah penting termasuk pemulihan yang menyeluruh untuk membantu mereka pulih dari trauma," tuturnya.
Perlindungan anak, lanjut dia, juga menyediakan layanan darurat melalui hotline sahabat perempuan dan anak sapa 129 yang dapat dihubungi oleh korban kekerasan untuk melaporkan kejadian yang dialami dan mendapatkan bantuan yang diperlukan.
"Termasuk masyarakat untuk berani melaporkan setiap kasus kekerasan yang diketahui baik melalui sapa 129 atau ke UPTD PPA guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melindungi anak-anak kita dari kekerasan seksual," ucapnya.
Menurutnya, kekerasan seksual adalah masalah kompleks yang memerlukan koordinasi antara pemerintah, masyarakat, dan individu sehingga tidak bisa berpangku tangan harus berani mengungkapkan dan melaporkan kekerasan yang terjadi di sekitar.
"Kita dapat menciptakan Indonesia yang aman bebas dari kekerasan dan menghormati martabat setiap warganya," tuturnya.
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, diperlukan sinergi yang kuat dan keinginan bersama provinsi layak anak serta kabupaten layak anak.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat konsen mengedukasi seluruh masyarakat pemangku kepentingan terkait implementasi Undang-Undang terutama tentang isu yang sedang berlangsung," katanya.