Surabaya (ANTARA) - Calon Gubernur Jawa Timur nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Mbak Luluk siap mengawal agar kebijakan ini benar-benar menyasar pada UMKM yang kondisinya memang berat," ujar Luluk melalui keterangannya di Surabaya, Kamis.
Penghapusan utang UMKM ini diberlakukan di berbagai sektor seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan UMKM lainnya yang terdampak.
Ia menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa peraturan ini dilaksanakan secara adil dan tepat sasaran bagi pelaku usaha kecil yang benar-benar membutuhkan keringanan tersebut.
Lebih lanjut, Luluk berjanji akan menyediakan layanan pengaduan bagi pelaku UMKM yang merasa tidak mendapatkan keadilan dalam penerapan peraturan pemerintah ini.
"Mbak Luluk siap mengadvokasi dan menyediakan layanan pengaduan jika ada UMKM yang mendapatkan ketidakadilan dari kebijakan pemerintah ini," ujar Luluk.
Ia juga menginstruksikan kepada jajaran PKB di seluruh Jawa Timur untuk aktif dalam mensosialisasikan dan mendampingi masyarakat terkait peraturan ini.
"Saya minta kantor DPW PKB, DPC PKB, DPAC, dan bahkan Ranting PKB untuk melayani warga pasca pengesahan PP Nomor 47 Tahun 2024 dan memastikan kebijakan ini berjalan optimal," tuturnya
Sebagai informasi, untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berkontestasi pada Pilkada Jatim 2024 ada tiga pasangan calon yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dan Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Berdasarkan jadwal, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 berlangsung pada 27 November dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024.