Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga hakim PN Surabaya yang terlibat kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di tiga tempat berbeda.
"Untuk HA ditahan di Rutan KPK, ED di Rutan Cipinang dan M ditahan di Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, mulai Selasa ketiga oknum hakim tersebut resmi dipindahkan penahanannya dari sebelumnya di Surabaya, kini mereka ditahan di tiga tempat berbeda yang berada di Jakarta.
Harli mengatakan bahwa dipindahkannya penahanan terhadap ketiga hakim tersebut merupakan upaya dari penyidik agar mudah dalam hal pemeriksaan.
Karena kata Harli, ketiga hakim tersebut selain diperiksa untuk perkara yang menjerat mereka juga diminta sebagai saksi bagi tersangka lainnya.
"Ketiga tersangka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain. Dan juga untuk efektifitas penyidikan maka ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu dari terdakwa Ronald Tannur (RT) yang berinisial MW (Meirizka Widjaja) menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam vonis bebas putranya RT pada perkara penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11).
Qohar mengatakan, MW menghubungi LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, dan memintanya menjadi penasehat hukum untuk membela Ronald.
“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah," katanya.
Kejagung tahan tiga hakim PN Surabaya di tempat berbeda
Selasa, 5 November 2024 16:31 WIB