Polisi Gadungan Aniaya Pelajar di Madiun
Senin, 12 Maret 2012 13:09 WIB
Madiun - Tiga pemuda pengangguran yang mengaku sebagai anggota polisi menganiaya dan merampas helm milik tiga pelajar di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Suhono, Senin mengatakan, dua dari polisi gadungan tersebut berhasil ditangkap dan seorang lagi masih buron.
"Kedua tersangka adalah Waluyo (22) dan Okik (20), keduanya warga Desa Matesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing dan seorang lagi masih buron namun identitasnya sudah kami ketahui," ujar AKP Suhono saat rilis hasil ungkap perkara di mapolres setempat.
Menurut dia, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan korban Angga (14), Yasir (15), dan Nandra (17). Ketiganya masih berstatus sebagai pelajar dan tinggal di Magetan.
Korban mengaku dicegat pelaku saat melintas di sebuah jalan di Kota Madiun pada suatu malam hari. Pelaku yang mengaku sebagai polisi lalu meminta korban menyerahkan helmnya.
Korban juga sempat ditakut-takuti dan dianiaya oleh pelaku yang setelah itu langsung kabur. Akibatnya, korban menderita luka memar di beberapa bagian tubuh.
"Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya melapor ke orang tuanya. Salah satu orang tua korban yang merupakan anggota TNI Angkatan Udara yang bertugas di Lanud Iswahyudi Magetan, akhirnya melapor ke polisi," papar Suhono.
Polisi yang mendapati laporan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan dari keterangan korban dan sejumlah barang bukti, akhirnya petugas berhasil meringkus dua dari tiga orang tersangka untuk proses hukum.
"Tersangka akan dikenai pasal berlapis dalam kasus ini. Yakni melakukan pemerasan, pencurian dengan pemberatan, pengeroyokan, dan penipuan," tambah dia.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(*)