Malang Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur mencatat sebanyak 613 masyarakat telah mengajukan pindah memilih masuk dan keluar untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Malang Nur El Fathi dihubungi Antara di Kota Malang, Kamis, mengatakan ratusan masyarakat yang mengajuk pindah memilih terdiri dari 227 orang masuk dan 386 keluar.
"Kami sudah menerima permohonan pindah memilih, kalau untuk yang masuk ada 227 orang dan 386 pemilih mengajuk pindah keluar," kata Nur.
Untuk masyarakat yang mengajukan pindah masuk muncul dari 30 dari total 57 kelurahan, di 75 tempat pemungutan suara (TPS).
Lalu untuk pemilih pindah keluar lokasi sebarannya lebih banyak, yakni di 56 dari 57 kelurahan dengan jumlah 291 TPS.
Nur menjelaskan permohonan pindah memilih dikarenakan lima alasan, yakni penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial, rehabilitasi narkoba, menempuh pendidikan, pindah domisili, dan bekerja di luar daerah tempat tinggal.
Proses pengajuan pindah memilih untuk lima kategori tersebut sudah ditutup, pada 28 Oktober 2024, pukul 23.59 WIB.
"Masyarakat yang mengurus pindah pilih masuk di dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan sebelumnya sudah terlebih dahulu tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT)," ujarnya.
Nur menyatakan pihaknya masih akan membuka pengajuan pengurusan pindah memilih untuk empat kategori lainnya hingga batas maksimal H-7 sebelumnya pelaksanaan tahapan pemungutan suara di 27 November 2024, sesuai empat alasan yang telah ditentukan.
Adapun empat alasan tersebut, yakni daerah terdampak bencana, pasien rawat inap beserta keluarga yang menunggu, tahanan di rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas), dan masyarakat yang mendapatkan tugas bekerja ke luar daerah saat hari H pemungutan suara.
Dia menjelaskan bahwa untuk alasan bertugas ke luar daerah antara pengajuan pindah memilih dengan kurun waktu H-30 dan H-7 Pilkada 2024 memilik kriteria yang berbeda.
"Perbedaannya yang satu dia kerjanya tetap tetapi rumahnya di luar kota itu masuk H-30. Sedangkan yang masih dibuka sampai H-7 adalah pemilih yang saat hari pemungutan suara memang harus pergi ke luar kota karena alasan tugas," kata Nur.
KPU Kota Malang catat 613 masyarakat ajukan pindah memilih
Kamis, 31 Oktober 2024 19:13 WIB
Kami sudah menerima permohonan pindah memilih, kalau untuk yang masuk ada 227 orang dan 386 pemilih mengajuk pindah keluar