Jakarta (ANTARA) - Pasukan Israel menyerbu Rumah Sakit Kamal Adwan di Gaza utara, menewaskan pasien anak dan melukai petugas medis, kantor berita WAFA melaporkan pada Jumat (26/10).
Saksi mata mengatakan tentara Israel menyerbu RS itu dan memerintahkan pasien untuk berkumpul di halaman.
Penyerbuan dimulai dengan serangan udara yang menghantam gedung dan halaman rumah sakit, termasuk mesin pemasok oksigen.
Direktur RS Kamal Adwan Dr Hussam Abu Safiya mengatakan kepada CNN bahwa dua pasien anak dalam ventilator meninggal setelah mesin itu terkena ledakan.
"Bukannya menerima bantuan, kami malah dikirimi tank," kata Abu Safiya lewat video yang dia unggah di media sosial, seperti dikutip Middle East Eye.
Sedikitnya 600 pasien, kerabat mereka, dan petugas medis terperangkap di RS tersebut, menurut laporan Al Jazeera yang mengutip pernyataan Kementerian Kesehatan Gaza.
Kementerian itu menambahkan bahwa situasi di fasilitas kesehatan itu "sangat mengkhawatirkan".
Menurut laporan WAFA, RS Kamal Adwan telah dikepung pasukan Israel sejak malam sebelumnya. Tank-tank melepaskan tembakan yang mengancam nyawa pasien di sana.
Tentara juga melarang kiriman bantuan ke rumah sakit tersebut, di mana lebih dari 15 pasien sedang menunggu giliran untuk dioperasi.
Di platform X, Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Ghebreyesus mengaku "kehilangan kontak dengan staf" RS Kamal Adwan dan menyebut serangan Israel itu "sangat mengganggu".
Militer Israel mengatakan serangan mereka didasarkan pada informasi intelijen yang mengindikasikan adanya "teroris dan infrastruktur teroris" di rumah sakit tersebut, menurut laporan Al Jazeera.
Lebih dari 42.800 warga Palestina di Gaza, sebagian besar wanita dan anak-anak, telah kehilangan nyawa mereka dan lebih dari 100.500 lainnya terluka akibat agresi militer Israel sejak 7 Oktober 2023.
Agresi tersebut telah menyebabkan hampir seluruh penduduk di wilayah kantong Palestina itu mengungsi di tengah blokade yang menimbulkan kelangkaan makanan, air bersih, dan obat-obatan.
Israel menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya di Gaza.