Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri, akan membangun museum vulkanologi di kawasan Gunung Kelud (1.730 mdpl) di perkebunan Margomulyo, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, kabupaten setempat, pascaadanya SK penetapan kepemilikan dari Gubenur. Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kabupaten Kediri, Edhi Purwanto, Jumat mengemukakan rencana pembuatan museum itu menjadi target utama. Nantinya, kawasan gunung itu akan diproyeksikan menjadi lokasi wisata sekaligus untuk pengembangan pengetahuan. "Kami komitmen untuk pengembangan potensi wisata Gunung Kelud. Nanti, kami akan memproyeksikan membuat museum vulkanologi pertama di Jatim," katanya mengungkapkan. Edhi menyebut, rencana itu sebenarnya sudah lama akan direalisasikan oleh pemerintah. Namun, karena masih ada kegiatan dan proyeksi kegiatan lain, sehimgga saat ini masih dalam rencana. Adanya museum itu, kata dia, dipastikan akan menambah fasilitas di kawasan tersebut. Pascameletus pada 2007 lalu, pemerintah juga aktif untuk mengembangkan kawasan gunung itu, hingga lokasi wisata di gunung itu menjadi salah satu lokasi wisata alam terbaik di Jatim pada 2011. Pascaadanya keputusan dari Gubernur Jatim tentang status kepemilikan gunung itu ke Pemkab Kediri, lanjut dia, pemerintah juga sudah mulai berbenah, dengan melakukan berbagai macam agenda. Di antaranya berbenah untuk mempersiapkan pemasangan pilar batas antara Pemkab Kediri dengan Blitar. Penanda itu berukuran 40 cm X 40 cm X 75 cm yang dibuat dari cor beton dan kuningan kualitas pertama. Edhi mengatakan, pilar itu akan dipasang di enam titik yang berbatasan langsung dengan kedua daerah tersebut. Pilar itu dipasang di sekitar Gunung Embuk dan melingkari Gunung Kelud. "Pilar ini menjadi penanda batas antara wilayah Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Blitar di Kecamatan Nglegok dan Kecamatan Garum," kata Edhi menegaskan. Gubernur telah memberikan keputusan lewat SK Gub Nomor 188/113/KPTS/013/2012, pada 28 feb 2012 tentang status kepemilikan Gunung Kelud menjadi milik Kabupaten Kediri, atas gugatan yang sebelumnya diajukan Pemkab Blitar. Pemkab Blitar akan menggugat Gubernur Jatim tentang SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Saat ini, Pemkab Blitar masih merumuskan tentang rencana pengajuan gugatan tersebut.
Pemkab Kediri Bangun Museum Vulkanologi
Jumat, 2 Maret 2012 19:45 WIB