Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin mengatakan bahwa proses pencetakan surat suara di daerah terjauh atau terluar untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 menjadi prioritas utama untuk segera dicetak.
Ia membeberkan, konsentrasi atau fokus KPU adalah menyelesaikan proses distribusi logistik di daerah terjauh, sehingga perusahaan percetakan didorong untuk segera menyelesaikan pencetakan surat suara.
"Konsentrasi KPU RI adalah untuk mendahulukan daerah yang memiliki tantangan distribusi logistik terjauh," kata Afifuddin usai mengecek pabrik percetakan PT Antar Surya Jaya, di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis.
Baca juga: Honor ketua KPPS di Pilkada Jatim capai Rp900 ribu
Lebih lanjut dia membeberkan, tantangan transportasi di setiap daerah sangat berbeda khususnya daerah terluar, sehingga untuk menghindari keterlambatan pengiriman maka proses pencetakan harus lebih dahulu selesai.
Oleh sebab itu, guna mencapai target yang diharapkan KPU telah menginstruksikan kepada perusahaan yang menjadi mitra dalam memproduksi logistik surat suara, agar mendahulukan pencetakan untuk di daerah terluar.
Afifuddin mencontohkan surat suara untuk Provinsi Papua Tengah yang dicetak di pabrik tersebut sudah selesai sejak beberapa hari lalu, dan kini sudah 100 persen dalam proses pengiriman.
"Kami selalu imbau seluruh divisi logistik yang ada di KPU daerah untuk lebih memperhatikan daerah terjauh agar bisa lebih dikirim dahulu," ujar mantan aktivis demokrasi itu.
Sementara itu, dalam kunjungannya ke Jawa Timur, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengecek dua lokasi yang memproduksi surat suara di pabrik milik PT Antar Surya Jaya dan PT Inpera Pratama Indonesia, yang masing-masing berada di Kota Surabaya dan Kabupaten Pasuruan.
Kedua pabrik itu menjadi mitra KPU untuk memproduksi surat suara di sejumlah wilayah Indonesia, di antaranya Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Papua Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan lainnya.
Pada 27 November mendatang, masyarakat di seluruh Indonesia secara serentak melakukan pemungutan suara untuk memilih calon pemimpin di setiap kabupaten, kota, maupun provinsi.
Setelahnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing akan melaksanakan proses penghitungan dan rekapitulasi suara hingga pertengahan Desember 2024.
Selanjutnya, setelah penetapan pemenang pilkada oleh KPU, proses masih terus berlanjut dengan diberikan waktu penyelesaian sengketa pemilihan, hingga akhirnya proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025.
Sedangkan pelantikan bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, dilakukan pada 10 Februari 2025.