Buruh "Winaros" Pasuruan Gelar Aksi Tidur di DPRD
Rabu, 22 Februari 2012 20:35 WIB
Pasuruan - Para buruh wanita PT Winaros Kawula Bahari (WKB) Pasuruan yang juga membawa anaknya berjuang menuntut hak-haknya, Rabu, menggelar aksi tidur di lobi gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Aksi itu dilakukan 152 buruh PT WKB untuk mendesak anggota DPRD setempat agar memberikan sikap untuk memperhatikan warganya yang terlantar sejak September 2011 karena tidak mendapat upah lagi.
Suryono Pane, seorang pengacara yang mendampoingi para buruh wanita tersebut, mengatakan, kliennya mendatangi DPRD Kabupaten Pasuruan untuk mendesak anggota dewan memberikan sikap untuk mereka yang nasibnya sudah lama terlantar.
Para buruh wanita PT Winaros Kawula bahari yang telah melakukan demo dengan bermalam di pabriknya di Beji sudak tidak mendapatkan upah lagi sejak September 2011.
Sebelumnya, para buruh wanita itu hanya mendapatkan upah di bawah UMR. Para buruh juga dihalang-halangi untuk masuk kerja, dan dilarang untuk berserikat.
Sebelum ke gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, para buruh wanita tersebut juga telah mendatangi Mapolres Pasuruan untuk mendesak penyidik untuk segera menahan Dirut PT winaros Kawula Bahari, Agsutinus Setiawan Hong yang telah menjadi tersangka dengan ancaman lima tahun.
Suryono Pane menjelaskan, tersangka Dirut PT Winaros, Agsutinus Setiawan Hong menjadi tersangka karena melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Kebebasan Berserikat dengan ancaman hukumannya lima tahun.
Dirut PT winaros juga melanggar pasal 93 dan 90 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena membayar upah buruh di bawah UMR, dan menghalang-halangi buruh masuk kerja, dan tidak membayar upah sejak September 2011.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Supriyono menjelaskan, penyidik telah mengirimkan SPSP ke JPU. Penyidik juga telah melakukan pemberkasan atas nama Agustinus Setiawan Hong.
Penyidik juga telah melakukan peneltian berkas perkara ke JPU, sehingga penyidik kini masih menunggu hasil penelitian berkas perkara di JPU. (*)