Pendapatan Roda Dua Suramadu Diberikan ke Daerah
Jumat, 10 Februari 2012 20:13 WIB
Surabaya - Badan Pengembangan Wilayah Suramadu sepakat memberikan pendapatan kendaraan roda dua kepada pemerintah daerah di Madura maupun Surabaya.
"Kami sudah sepakat dan keputusan ini berdasarkan pertemuan dengan beberapa kementerian terkait di Jakarta pada Selasa (7/2)," ujar Kepala BPWS Muhammad Irian kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Kementerian yang terlibat dalam pembahasan dengan BPWS, yakni Menteri Perekonomian, Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum, serta Gubernur Jatim Soekarwo.
Setiap tahunnya, pendapatan dari pengendara sepeda motor yang melintas di jembatan sepanjang 5,4 kilometer tersebut mencapai Rp30 miliar. Untuk teknisnya, BPWS masih menunggu instruksi dari Gubernur beserta surat keputusan Menteri Keuangan.
"Saat pertemuan salah satunya dihasilkan kesepakatan seperti ini. Nanti arahan untuk urusan pengelolaan akan dikelola oleh badan layanan umum," tukas Irian.
Dalam pertemuan itu juga dihasilkan persetujuan keterwakilan bupati dan wali kota dalam struktur organisasi BPWS. Hal ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh Dewan Pengarah yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Gubernur Jatim.
Sedangkan terkait pengadaan lahan, Irian mengungkapkan akan menggunakan mekanisme dana APBN Tugas Pembantuan dalam pengadaan lahan yang melibatkan kabupaten/kota di sekitar akses Suramadu.
Sementara itu, Anggota Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD Jatim Irwan Setiawan mengapresiasi positif kesepakatan ini.
Menurut dia, pemerintah daerah memang harus mendapat porsi dalam pengelolaan Jembatan Suramadu.
"Harus segera disiapkan payung hukum yang mengatur tentang hal itu agar ke depan tidak terjadi persoalan dan mendapat pengakuan secara hukum," kata legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Di samping itu, lanjut Irwan, Komisi D tidak akan berhenti melakukan fungsi kontrol dan mengawal hasil komitmen tersebut agar teralisir. Pihaknya juga sangat mendukung hasil kesepakatan karena menguntungkan bagi pemerintah daerah dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)