Kota Madiun (ANTARA) - DPRD Kota Madiun memastikan akan menyampaikan tuntutan massa Aliansi Mahasiswa Madiun yang melakukan unjuk rasa tentang penolakan terhadap upaya merevisi Undang-Undang Pilkada kepada DPR RI.
Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya di Kota Madiun, menyatakan tuntutan yang disampaikan massa aksi sangat relevan karena berupaya mempertahankan dua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
"Kami deklarasikan niat yang sama, yakni akan mendukung dan meneruskan aspirasi ini ke DPR RI di Senayan. Kami juga akan mengawal proses ini hingga setidaknya tanggal 27 Agustus atau sampai pelaksanaan pencalonan pilkada nanti," ujar Andi Raya saat menemui Aliansi Mahasiswa Madiun di kawasan kantor DPRD setempat Bundaran Serayu Madiun, Jumat.
Menurutnya, revisi UU Pilkada yang diusulkan dianggap melanggar konstitusi dan aturan yang ada, serta berpotensi menimbulkan masalah di masa depan.
"Kami dari kelembagaan DPRD Kota Madiun mendukung keinginan teman-teman mahasiswa demi baiknya Indonesia ke depan," katanya.
Lebih lanjut, Andi Raya menekankan bahwa DPRD Kota Madiun tidak mendukung perubahan yang dimaksud dalam revisi UU tersebut. Ia juga mengungkapkan dukungannya terhadap aspirasi mahasiswa yang memperjuangkan kepentingan publik melalui putusan MK untuk masa depan Indonesia.
Baca juga: KPU Madiun tingkatkan partisipasi pemilih perempuan lewat sosialisasi Pilkada 2024
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Madiun Raya melakukan "long march" dari Universitas Merdeka Madiun menuju kantor DPRD Kota Madiun dan berunjuk rasa dengan membawa spanduk serta alat peraga yang berisikan protes revisi UU Pilkada.
Para mahasiswa itu gabungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun Raya dan Kelompok Cipayung setempat seperti PMII, GMNI, dan PMKRI.
Aksi tersebut menunjukkan komitmen mahasiswa Madiun untuk terlibat aktif dalam proses demokrasi dan pengawasan kebijakan publik.
Koordinator Aksi Haidar Fillah, mengatakan ada empat tuntutan mahasiswa dalam aksi tersebut. Pertama adalah mendesak DPR agar tidak melanjutkan pembahasan RUU Pilkada yang dinilai bermasalah.
Kedua meminta KPU untuk menggunakan ketetapan MK sebagai syarat-syarat dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Tuntutan ketiga adalah meminta DPRD Kota Madiun untuk secara aktif mendukung keputusan MK. Keempat, mahasiswa juga mendesak DPRD Kota Madiun untuk menandatangani aspirasi mereka sebagai bentuk dukungan resmi.
"Dukungan dari DPRD Kota Madiun diharapkan dapat memperkuat posisi mahasiswa dalam pengawasan dan implementasi keputusan MK terkait UU Pilkada," kata Haidar.
Aksi Aliansi Mahasiswa Madiun mengenai revisi Undang-Undang (UU) Pilkada di kawasan kantor DPRD Kota Madiun mendapat pengamanan ketat dari kepolisian setempat.