Sumenep (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyiagakan tim helpdesk yang akan memberikan konsultasi pencalonan pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Sudah ada timnya dari staf KPU Sumenep. Tugasnya untuk melayani konsultasi terkait pencalonan paslon peserta Pilkada Sumenep 2024," kata komisioner KPU Sumenep Abdul Aziz di Sumenep, Jumat petang.
Sesuai jadwal dari KPU RI, tahapan Pilkada Serentak 2024 akan memasuki masa pencalonan paslon yang dimulai dengan masa pengumuman pendaftaran paslon pada 24-26 Agustus.
Selanjutnya, masa pendaftaran pasangan calon peserta pilkada oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol pada 27-29 Agustus 2024.
Kemudian masa penelitian persyaratan paslon pada 27 Agustus-21 September dan penetapan paslon pada 22 September.
"Tim helpdesk sudah siaga sejak beberapa hari lalu dan siap memberikan pelayanan terbaik bagi pengurus parpol atau gabungan parpol yang ingin berkonsultasi terkait pencalonan peserta Pilkada Sumenep 2024," kata Aziz.
Ia menjelaskan, hingga Jumat petang, pihaknya masih akan menggunakan Peraturan KPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagai pedoman pendaftaran paslon.
"Kami sudah mengetahui ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan pencalonan paslon. Namun, kami sebagai KPU daerah harus menunggu instruksi dan regulasi dari KPU RI. Kalau ada perubahan dari KPU RI, kami di daerah akan menyesuaikan," kata Aziz, menegaskan.
Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November.