Surabaya - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindaklanjuti penyelidikan tender KTP elektronik (KTP-e) menyusul upayanya memperdalam dan mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
"Sesuai ketentuan dalam UU Nomor 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, langkah itu kami ambil seiring adanya potensi persekongkolan tender pelelangan pekerjaan penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis NIK Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011," kata Kepala KPPU KPD Surabaya, Dendy R Sutrisno, dalam siaran pers, di Surabaya, Senin.
Menurut dia, penyelidikan dilanjutkan dengan memanggil 11 orang saksi dan ahli untuk memperjelas fakta-fakta sementara yang telah terkumpul dalam dokumen laporan.
"Penyelidikan dalam laporan ini akan dilanjutkan hingga secara konklusif dapat ditemukan minimal dua alat bukti untuk mendukung dilanjutkannya laporan ini hingga tahap pemberkasan dan sidang pemeriksaan," ujarnya.
Ia menjelaskan, penyelidikan KPPU berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam pasal 35 juncto (jo) 36 UU Nomor 5 Tahun 1999. Setelah mendapatkan pemaparan sementara dari tim penyelidik, komisi memerintahkan untuk memperpanjang waktu penyelidikan ini sebagaimana diatur pasal 38 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2010 tentang tata cara penanganan perkara (Perkom No.1/2010).
"Hal tersebut, penting dilakukan. Apalagi, kami perlu mengumpulkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk dilanjutkan ke pemberkasan," katanya.
Sementara itu, tambah dia, penyelidikan Nomor 38/Lid-L/X/2011 yang dimulai sejak 28 september 2011 ini adalah proses tindak lanjut dari laporan Nomor Laporan 131/KPPU-L/VII/2011 terkait dengan dugaan persekongkolan tender pada proyek KTP elektronik senilai Rp5.841.896.144.999.
"Dari serangkaian klarifikasi, kami lihat laporan tersebut jelas dan lengkap karena identitas pelapor dan terlapor jelas sedangkan informasi yang disampaikan merupakan kompetensi absolut KPPU sebagai pengawas persaingan usaha," katanya.
Di sisi lain, urai dia, dalam laporan tersebut pihak Terlapor I adalah panitia pelelangan pekerjaan penerapan KTP berbasis NIK Nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sedangkan Terlapor II yaitu Konsorsium PN, dan Terlapor III Konsorsium AG.
"Tender KTP elektronik itu melibatkan peserta konsorsium sehingga tim penyelidik tidak terbatas pada saksi yang telah dimintai keterangan. Lalu, akan memanggil lagi terlapor dan pihak lain baik peserta maupun nonpeserta yang dipandang mengetahui fakta dugaan persekongkolan ini," katanya.
Ia melanjutkan, pihak lain dimungkinkan akan dipanggil mengingat pasal 22 UU No.5/1999 tidak sekadar melarang persekongkolan oleh peserta tender saja dalam hal ini anggota konsorsium tender.
Editor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026