Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mengatakan pemerintah harus mempermudah birokrasi perizinan daycare (tempat penitipan anak) karena masih banyaknya daycare yang tidak berizin.
"Kalau bisa, perizinan jangan terlalu sulit sehingga mereka mau mengurus perizinan," kata Diyah Puspitarini di Kantor KPAI, Jakarta, Senin.
Pasalnya, lanjut dia, KPAI menemukan ada banyak daycare yang tidak mengantongi izin.
"Daycare di Indonesia ini banyak yang tidak berizin. Sebagai contoh di Depok (Jawa Barat), ada 110 daycare itu hanya 12 yang berizin. Di Pekanbaru belum berizin semua," kata Diyah Puspitarini.
Menurut dia, pelaksanaan daycare ada di bawah naungan tiga kementerian yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengawasi Taman Penitipan Anak (TPA); Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang mengawasi Taman Asuh Ceria (TARA), dan Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengawasi Taman Anak Sejahtera (TAS).
"Masing-masing sudah mengungkapkan datanya. TAS itu jumlahnya 239. Terus TARA itu jumlahnya 40 di seluruh Indonesia. Nah (daycare) paling banyak di bawah Kemendikbudristek," kata Diyah Puspitarini.
KPAI akan segera menemui pihak Kemendikbudristek untuk mendesak adanya imbauan untuk mendorong semua daycare mengurus perizinan.
"Besok pagi saya ke Kemdikbudristek menyampaikan itu. Harus ada SOP, imbauan agar semua daycare di seluruh Indonesia berizin," kata dia.
Menurut dia, perizinan dalam pelaksanaan daycare sangat penting untuk meminimalisir terjadinya kekerasan oleh pihak daycare saat mengurus anak-anak.
Baca juga: Berikut cara memilih "daycare" yang kredibel
Sebelumnya, terjadi kekerasan terhadap balita yang diduga dilakukan oleh pemilik Daycare Wensen School Indonesia Depok, Jawa Barat. Dalam kasus penganiayaan anak di daycare Depok itu, polisi sudah menetapkan pemilik daycare yaitu Meita Irianty sebagai tersangka.
Meita diduga menganiaya dua balita yang dititipkan di tempat penitipan anak miliknya. Ia dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun.
Kekerasan terhadap anak di daycare juga terjadi di Pekanbaru, Riau. Dalam kasus ini Polresta Pekanbaru telah menetapkan seorang pengasuh daycare berinisial DM sebagai tersangka. Selain pengasuh, pemilik daycare berinisial WM juga sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
KPAI: Kemudahan izin beroperasi minimalisir potensi tindak kekerasan oleh daycare
Senin, 19 Agustus 2024 18:57 WIB