Surabaya (ANTARA) - PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) yang merupakan anak perusahaan PTPN III (Persero) Holding Perkebunan mendukung pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus yang diluncurkan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian
Direktur Utama SGN Mahmudi menyatakan KUR Khusus ini merupakan solusi bagi keberlanjutan usaha petani mitra yang sebelumnya telah mengakses pendanaan modal usaha melalui skema KUR dari berbagai lembaga perbankan dengan nilai mencapai Rp500 juta.
“Petani mitra yang telah mengakses KUR sebesar Rp500 juta sudah tidak bisa lagi mengajukan sehingga keberadaan KUR Khusus ini menjadi solusi bagi petani tebu,” katanya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat.
Mahmudi menjelaskan, petani yang telah mengakses pendanaan modal usaha melalui skema KUR dari berbagai lembaga perbankan mencapai nilai Rp500 juta tidak bisa lagi mengakses kembali program tersebut.
Hal tersebut lantaran batas plafon maksimal KUR sebesar Rp500 juta yang berlaku bagi perseorangan dan seumur hidup sedangkan mereka tetap memerlukan KUR untuk menjaga keberlanjutan modal usaha, biaya garap, pupuk, benih hingga tebang muat angkut.
Oleh sebab itu, KUR Khusus menjadi solusi bagi petani karena skemanya untuk kluster atau kelompok petani dengan tidak dibatasi akumulasi plafon untuk sektor produksi dengan suku bunga 6 persen secara terus menerus.
“Dengan skema tersebut petani dapat mengajukan pendanaan untuk modal usaha tanpa pembatasan akumulasi plafon,”
ujarnya.
Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kemenko Perekonomian Gede Edy Prasetya menuturkan, pelaksanaan skema KUR Khusus menjadi solusi pendanaan modal usaha bagi petani tebu karena kemudahan yang ditawarkan dalam mengaksesnya.
Tingkat suku bunga dan tidak dibatasinya akumulasi plafon pun menjadi daya tarik bagi petani sehingga diharapkan akses pendanaan modal kerja tersebut mampu meningkatkan produktivitas petani tebu.
Setidaknya ada empat pihak terkait dalam pelaksanaan KUR Khusus di antaranya adalah Pemerintah Daerah, lembaga Perbankan, Penjaminan dan mitra usaha (off taker/avalis).