Sebanyak 16.274 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana di Jawa Timur diusulkan memperoleh remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.
"Pengusulan remisi umum juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik," ujar Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim Heni Yuwono di Surabaya, Kamis.
Ia mengatakan pengurangan masa pidana ini sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.
Baca juga: 157 napi di Rutan Situbondo tidak memenuhi syarat peroleh remisi
Heni merinci para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi meliputi 16.019 orang memperoleh remisi umum (RU) I atau masih harus menjalani sisa pidana dan 255 orang mendapatkan RU II atau berpotensi langsung bebas.
"Selain itu, ada 64 orang anak didik binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi," kata Heni.
Ia mengatakan pengusulan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana dan anak didik binaan untuk mengikuti program pembinaan di lapas dan juga mempersiapkan narapidana serta anak didik binaan kembali ke masyarakat.
"Selain itu, juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan rutan yang mengalami kelebihan penghuni," ucapnya.
Heni menambahkan jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini sekitar 78 persen dari keseluruhan warga binaan yang berstatus narapidana.
"Saat ini ada 27.565 orang warga binaan di Jatim, yakni 20.788 orang berstatus narapidana dan sisanya masih sebagai tahanan," tuturnya.
Mayoritas warga binaan yang diusulkan merupakan pelaku tindak pidana khusus. Hal itu mengingat mayoritas penghuni lapas dan rutan di Jawa Timur didominasi penyalahguna dan pengedar narkoba.
"Warga binaan yang kami usulkan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana khusus dengan 8.794 orang, terutama kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," katanya.
Jika dirinci, warga binaan kasus narkotika mendominasi usulan remisi dengan jumlah 8.582 orang, disusul narapidana kasus korupsi 176 orang, kasus pembalakan ilegal 16 orang, dan lima orang warga binaan kasus terorisme, serta empat orang kasus pencucian uang.
Menurut Heni, usulan ini belum bisa dijadikan acuan jumlah warga binaan yang akan memperoleh remisi umum karena keputusan akhir dilakukan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
"Pengusulan remisi umum juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik," ujar Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim Heni Yuwono di Surabaya, Kamis.
Ia mengatakan pengurangan masa pidana ini sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.
Baca juga: 157 napi di Rutan Situbondo tidak memenuhi syarat peroleh remisi
Heni merinci para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi meliputi 16.019 orang memperoleh remisi umum (RU) I atau masih harus menjalani sisa pidana dan 255 orang mendapatkan RU II atau berpotensi langsung bebas.
"Selain itu, ada 64 orang anak didik binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi," kata Heni.
Ia mengatakan pengusulan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana dan anak didik binaan untuk mengikuti program pembinaan di lapas dan juga mempersiapkan narapidana serta anak didik binaan kembali ke masyarakat.
"Selain itu, juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan rutan yang mengalami kelebihan penghuni," ucapnya.
Heni menambahkan jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini sekitar 78 persen dari keseluruhan warga binaan yang berstatus narapidana.
"Saat ini ada 27.565 orang warga binaan di Jatim, yakni 20.788 orang berstatus narapidana dan sisanya masih sebagai tahanan," tuturnya.
Mayoritas warga binaan yang diusulkan merupakan pelaku tindak pidana khusus. Hal itu mengingat mayoritas penghuni lapas dan rutan di Jawa Timur didominasi penyalahguna dan pengedar narkoba.
"Warga binaan yang kami usulkan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana khusus dengan 8.794 orang, terutama kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," katanya.
Jika dirinci, warga binaan kasus narkotika mendominasi usulan remisi dengan jumlah 8.582 orang, disusul narapidana kasus korupsi 176 orang, kasus pembalakan ilegal 16 orang, dan lima orang warga binaan kasus terorisme, serta empat orang kasus pencucian uang.
Menurut Heni, usulan ini belum bisa dijadikan acuan jumlah warga binaan yang akan memperoleh remisi umum karena keputusan akhir dilakukan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.