Malang - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) maulana Malik Ibrahin Malang, Jawa Timur, Prof Dr Imam Suprayogo membantah jika dirinya telah menggelapkan uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,2 miliar. "Uang PNPB telah dikembalikan seluruhnya, bersamaan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2004-2005. Dan, tidak ada masalah," tegas Imam Suprayogo di kampus UIN Maliki Malang, Senin. Menurut dia, sesuai dengan surat dari Inspektorat Jenderal Departemen Agama RI Nomor IJ/Set.3/PS.00/0861/2009 tentang penyampaian hasil tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK-RI yang ditandatangani H.M. Suparta disebutkan bahwa UIN Maliki telah memenuhi semua saran dari auditor BPK. Hal itu, katanya, sesuai dengan berita acara penyelesaian temuan yang telah ditandatangani oleh Mohamad Sanusi, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK-RI pada bulan Desember 2006. "Surat diatas menjadi pembuktian kami atas saran-saran dari BPK-RI,"tegasnya. Belum lama ini sejumlah mahasiswa UIN Maliki melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan rektorat. Uang yang dikorupsi adalah hasil PNBP sebesar Rp1,2 miliar serta dana pembangunan Masjid Ulil Albab di kawasan kampus setempat. Ia mengaku, pihaknya sudah beberapa kali minta bantuan kepada pemerintah untuk pembangunan masjid, tapi tak dikabulkan. Karena tak ada anggaran dan tidak mendapat bantuan dari pemerintah, maka pihaknya terus mencari donatur dan akhirnya berhasil. Hanya saja, lanjutnya, pembangunan masjid masih belum tuntas, donatur bersangkutan kena musibah, sehingga pembangunan masjid tidak bisa dilanjutkan. Karena masjid harus tetap dibangun, kampus berinisiatif meminjam uang dari dana Badan Layanan Umum (BLU). Namun, karena pinjaman itu dinilai menyalahi aturan dan pihak rektorat mendapat masukan dari berbagai pihak, katanya, akhirnya dana itu dikembalikan kepada BLU. Hal itu sudah diketahui oleh BPK maupun inspektorat jenderal. Mengenai pembebasan lahan untuk pembangunan kampus II, Imama mengemukakan, pembelian tanah ditangani oleh tim dan semua berjalan tertib termasuk keadministrasiannya."Jadi tidak mungkin ada penyimpangan karena uang pembeliannya langsung ditransfer pada pemilik tanah yang dibebaskan," tegas Imam. Lahan yang dibebaskan oleh UIN Maliki saat ini sudah hampir mencapai 100 hektare. Sebagian tanah sudah terbit sertifikat tanah atas nama UIN. Sisanya masih dalam proses, baik pada tingkat BPN Kota Batu maupun tingkat provinsi. Sementara itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi PNBP di UIN Maliki Malang tersebut.(*)
Rektor UIN Malang Bantah Gelapkan Uang PNBP
Senin, 16 Januari 2012 15:29 WIB