Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp380 juta dan nota pembelian rumah serta berbagai barang bukti lainnya saat melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah di Jawa Timur terkait pengembangan penyidikan dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan, di antaranya uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen lainnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Penyidik KPK juga turut menyita barang-barang elektronik berupa ponsel dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang disidik. Tessa menerangkan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada tanggal 5 Juli 2024.
Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan Blitar serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka yang terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap.
Para tersangka penerima suap terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujarnya.
Dia mengatakan penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak dan kawan-kawan pada September 2022.
KPK tetapkan 21 tersangka korupsi dana hibah pokmas Jawa Timur
KPK sita uang tunai Rp380 juta terkait korupsi dana hibah di Jatim
Jumat, 12 Juli 2024 18:50 WIB