Sumenep (ANTARA) - Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengantongi surat tugas sebagai bakal calon bupati (bacabup) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat pada 2024 ini dari dua partai politik (parpol).
"Setelah Partai Amanat Nasional (PAN), DPP PDI Perjuangan juga telah menugaskan Pak Fauzi sebagai bacabup untuk Pilkada Sumenep 2024," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Sumenep, Hosnan di Sumenep, Senin.
Ia menjelaskan, Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu termasuk salah seorang dari 11 penerima surat tugas sebagai bakal calon kepala daerah dari DPP yang diumumkan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur pada akhir pekan lalu.
Dalam surat tugas tersebut, Fauzi dalam kapasitas sebagai penerima surat tugas bacabup diinstruksikan melakukan konsolidasi internal dan eksternal.
Konsolidasi internal untuk memastikan soliditas mesin partai jelang Pilkada Serentak 2024 dan konsolidasi eksternal dengan melakukan komunikasi lintas parpol untuk mendukung pencalonan penerima surat tugas sebagai bacabup.
"Semuanya sudah berjalan sebagaimana mestinya. Hingga sekarang pun Pak Fauzi intensif berkomunikasi dengan pimpinan parpol lainnya di Sumenep. Kami tetap ingin berkoalisi, meskipun bisa mengusung calon sendiri," kata Hosnan, menerangkan.
Di Sumenep, sesuai hasil Pemilu 2024, hanya dua parpol yang bisa mengusung kandidat pilkada secara mandiri atau tanpa koalisi, yakni PDI Perjuangan dengan 11 kursi di DPRD dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 10 kursi.
Hingga saat ini memang baru dua parpol yang secara resmi mengeluarkan rekomendasi atau surat tugas bagi figur tertentu untuk berkontestasi dalam Pilkada Sumenep 2024, yakni PAN dan PDI Perjuangan.
PAN merekomendasikan Ketua PDI Perjuangan Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo sebagai bacabup dan Ketua DPD PAN Sumenep Faisal Muhlis sebagai bakal calon wakil bupati.
Sementara PDI Perjuangan hanya mengeluarkan surat tugas bacabup, yakni kepada Achmad Fauzi Wongsojudo.
Sesuai jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024, termasuk Pilkada Sumenep yang ditetapkan KPU RI, pendaftaran pasangan calon dari partai politik pada 27-29 Agustus. Sementara Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024.