"Untuk 20 tahun ke depan, visi RPJPD Jatim adalah Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia, dan Berkelanjutan," kata Pj Gubernur Adhy setelah menandatangani persetujuan bersama atas Raperda RPJPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045 di Gedung DPRD setempat di Surabaya, Senin.
Visi ini diharapkan selaras dengan rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional.
"Untuk menciptakan integrasi, konsistensi dan sinergi, sudah dilakukan harmonisasi dan penyelarasan RPJPD Jatim dengan RPJPN dari aspek periodesasi maupun muatannya," kata Adhy.
RPJPD Provinsi Jawa Timur 2025-2045 disusun berdasarkan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Baca juga: Pemprov Jatim-MAS kolaborasi pamerkan kitab klasik karya "masyayikh"
Dokumen ini merupakan perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 tahun dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2025-2045.
"Kami betul-betul menggali seperti apa 20 tahun ke depan, sehingga pada akhirnya kami rumuskan misi Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia dan Berkelanjutan. Itu sudah dipikirkan matang-matang bagaimana arah nasional maupun internasional," tutur Adhy.
Untuk itu, setelah dilakukan persetujuan bersama, pihaknya perlu segera mengirimkan Raperda RPJPD ini ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dilakukan evaluasi.
Hal ini didasari oleh instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPDJPD Tahun 2024-2045, yang mana diharuskan evaluasi terlebih dahulu oleh Mendagri sebelum ditetapkan oleh kepala daerah atau gubernur.
"Setelah RPJPD dikonsultasikan dengan Bappenas dan Kemendagri sehingga sinkron dengan RPJPN. Maka ini adalah modal besar, utamanya pijakan untuk semua kepala daerah yang akan mencalonkan diri di pemilu. Semua bupati, wali kota, bahkan gubernur sudah ada landasannya," ujar Adhy.
Dia menjelaskan dokumen RPJPD Provinsi Jatim bisa dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menjadi acuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi, misi dan program Pemilu Kepala Daerah tahun 2024.
Perda RPJPD juga dapat menjadi acuan bagi kabupaten dan kota untuk menyusun Perda Kabupaten/Kota.
Di sisi lain, Adhy menyampaikan apresiasi atas keseriusan dan kesungguhan Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Jatim, Pansus DPRD Jatim, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Organisasi Kemasyarakatan yang telah berperan aktif memberikan sumbang saran demi dokumen RPJPD.
Sebagai informasi, visi RPJPD Jatim juga didorong oleh delapan misi RPJPD Jatim yakni mewujudkan transformasi sosial dalam menunjang SDM berkelanjutan, mewujudkan transformasi ekonomi daerah yang berkelanjutan, menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik inovatif, mewujudkan keamanan daerah tangguh demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah.
Selain itu, memantapkan ketahanan sosial budaya dan ekologi, memantapkan pembangunan kewilayahan yang mendorong titik pertumbuhan ekonomi baru dan memperkuat pemerataan pembangunan, mewujudkan pemenuhan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, mewujudkan kesinambungan pembangunan.