Tulungagung (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung mulai melakukan validasi sertifikat aset milik pemerintah daerah setempat untuk kepentingan elektrifikasi aset milik negara (pemerintah).
"Totalnya ada sekitar 4300 sertifikat milik Pemkab Tulungagung yang akan dielektrifikasi," kata Kepala BPN Kabupaten Tulungagung, Ferri Saragih di Tulungagung, Senin.
Disebutkan, 4.300 sertifikat itu milik instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Tulungagung, termasuk aset Pemkab Tulungagung.
Sebelum dielektrifikasi, sertifikat tanah akan divalidasi dan dialihmedia.
Validasi meliputi buku tanah, bidang ukur tanah serta data-data bidang tanah.
Pihaknya menargetkan 4.300 sertifikat bidang tanah tersebut selesai tahun ini.
Hingga kini, sudah sekitar 200 sertifikat aset milik Pemkab Tulungagung yang sudah dialih media.
"Ini kan butuh waktu dan tenaga yang sangat besar," jelasnya.
Dirinya menjelaskan di Tulungagung ada lebih dari 320 ribu sertifikat yang sudah terbit.
Dari jumlah itu, sekitar 80 ribu sertifikat sudah tervalidasi.
Setelah dielektrifikasi, sertifikat tanah akan berbentuk selembar kertas yang berisi informasi dan gambar bidang tanah. Dalam sertifikat terdapat kode batang yang bisa dipindai untuk mengetahui informasi lebih lanjut.
Sertifikat milik pemerintah akan dielektrifikasi terlebih dahulu. Setelah selesai akan dilanjutkan dengan sertifikat milik masyarakat.
“Kalau milik pemerintah kan koordinasinya lebih mudah, sehingga kita dulukan,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro katakan sudah hampir semua aset pemkab diurus sertifikasinya di BPN.