Jakarta (ANTARA) -
Baca juga: Terkait naturalisasi Calvin dan Jens, Komisi III DPR menyetujui
Dito menambahkan, data mengenai permulaan naturalisasi yang dimiliki oleh Kemenpora sama dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengenai Jens Raven, sehingga semakin memperkuat proses tersebut.
Perpindahan kewarganegaraan Calvin Verdonk dan Jens Raven yang awalnya adalah warga negara Belanda, telah disetujui oleh Komisi III DPR dalam rapat paripurna DPR.
Untuk selanjutnya, proses pelantikan dan lainnya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan dalam upaya meningkatkan kualitas permainan tim nasional sepak bola Indonesia, DPR mendukung upaya proses naturalisasi kedua pemain itu.
"Kami mendukung proses naturalisasi keduanya untuk membela Timnas Indonesia," ujar dia dalam rapat tersebut.
Verdonk yang berumur 27 tahun, memiliki darah Indonesia dari ayahnya yang kelahiran Meulaboh, Aceh. Sedangkan Raven, yang berusia 19 tahun, juga berdarah Indonesia dari ayah dan neneknya yang kelahiran Yogyakarta.
Jika proses naturalisasi secara hukum negara telah selesai, maka Calvin Verdonk dan Jens Raven mesti melalui peralihan asosiasi dari Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) ke PSSI di FIFA.
Calvin Verdonk merupakan pemain di liga utama Belanda (Eredivisie), dengan memperkuat klub NEC Nijmegen dan berposisi sebagai pemain bertahan yang berumur 27 tahun.
Sedangkan, Jens Raven masih berumur 18 tahun yang memperkuat klub FC Dordrecht U-21 dan berposisi sebagai penyerang.
Naturalisasi itu diyakini sejumlah pihak akan memperkuat timnas Indonesia untuk bersaing dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026.