Jambi (ANTARA) - Polresta Jambi menyita 2,2 kilogram sabu-sabu dan 2,3 kilogram ganja di wilayah hukum setempat selama Operasi Anti-Narkoba (Antik) Siginjai 2024.
Sabu-sabu dan ganja tersebut, kata Wakapolresta Jambi AKBP Ruliandy di Jambi, Kamis, disita dari 19 pengedar narkoba selama Operasi Antik Siginjai 2024, 10—29 Mei 2024.
Polisi menargetkan lokasi-lokasi yang rawan menjadi tempat penyalahgunaan narkoba meliputi tempat hiburan malam atau kelab.
Dari 19 orang pengedar itu, kata dia, enam orang di antaranya adalah target kepolisian, sedangkan 13 orang lainnya nontarget.
Baca juga: Polisi ringkus pria terkait peredaran narkoba di Labuan Bajo
Dalam pelaksanaan operasi ini, polisi juga menyasar ke sejumlah tempat yang dicurigai menjadi lokasi transaksi peredaran narkoba.
Lokasi-lokasi itu meliputi basecamp peredaran narkoba di kawasan Selincah, Danau Sipin, dan Jambi Timur.
"Jadi, selain tempat hiburan malam, kami juga merazia lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba, ada di Danau Sipin juga kami razia beberapa waktu lalu," kata dia.
Selama kegiatan operasi ini, polisi juga menangkap sembilan orang pengguna narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Polisi yang merazia kelab malam di Kota Jambi, melakukan tes urine terhadap seluruh pengunjung. Hasilnya sembilan orang didapatkan positif narkoba.
Selanjutnya, mereka yang positif narkoba ini direhabilitasi. Dari sembilan pengguna, satu di antaranya adalah perempuan.
Pengguna narkoba ini direhabilitasi di Yayasan Sahabat BNN Provinsi Jambi dan BNN Kota Jambi.
Atas perbuatannya, pengedar narkoba ini akan dikenai Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.