Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan pengungkapan kasus pabrik narkotika jenis PCC di Bogor telah menyelamatkan uang negara senilai Rp1,3 triliun untuk merehabilitasi para pengguna narkotika jika obat tersebut diedarkan.
"Tadi yang disampaikan Dirresnarkoba sekitar 830.000 jiwa pengguna apabila mereka mempergunakan (obat PCC) dan mereka direhabilitasi maka akan keluar negara sekitar Rp1,3 triliun," kata Direktur Interaksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Syarif menjelaskan itu baru bicara uang yang harus dikeluarkan oleh negara, sementara masih ada eksternalitas negatif lainnya seperti permasalahan rumah tangga yg nilainya lebih besar dari itu.
"Ini berbahayanya narkotika sehingga kita harus betul-betul berusaha untuk mencegah terjadinya peredaran narkotika di Indonesia," katanya.
Syarif juga menjelaskan pada tahun 2024 telah berhasil mengungkap kasus narkotika dengan berat total 1,1 ton untuk semua jenis narkotika dan 190 tersangka yang telah diproses.
Selain itu, menurut Syarif, saat ini ada perubahan tren di dalam kasus peredaran narkotika. Apabila selama ini narkotika masuk sudah berbentuk narkotika dari luar, baik morfin maupun metamfitamina, saat ini sudah mulai terjadi tambahan pergeseran model.
"Artinya mereka sudah mulai memasukkan bahan baku pembuatan narkotika, seperti prekursor," katanya.
Menurut BPOM, prekursor merupakan bahan kimia (chemical substance) yang digunakan untuk memproduksi napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif).
Selain itu prekursor juga secara luas digunakan oleh berbagai industri baik skala besar maupun usaha skala kecil untuk berbagai keperluan seperti industri farmasi, kosmetika, makanan, tekstil, cat, termasuk pula proses vulkanisir ban.
Syarif menambahkan, prekursor sampai saat ini tidak diawasi dengan ketat karena memang untuk dipergunakan di industri kimia atau farmasi.
"Oleh sebab itu, kami bekerjasama dengan Polda Metro Jaya senantiasa melakukan analisis terhadap setiap barang-barang yang masuk dari luar negeri yang diperkirakan adalah narkotika, salah satunya prekursor, " ucapnya.
Jika ada hal yang mencurigakan dari kiriman luar negeri terutama bahan-bahan kimia seperti prekursor, maka pihaknya akan memonitoring hingga ke tempat tujuan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar pabrik narkotika rumahan dengan barang bukti berupa tablet PCC (paracetamol, cafein dan carisoprodol) dan hexymer sebanyak 2,4 juta butir di Kampung Legok Rati, Desa Tajur RT 002/003 Kelurahan Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Tablet narkotika jenis PCC berjumlah 1,2 juta tablet, hxymer 1,1 juta tablet dan tablet yang diduga carisoprodol berjumlah 210 ribu tablet, dengan jumlah keseluruhan 2,4 juta tablet," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki.