Pemkab Sumenep Minta Kebijakan Khusus Raskin Kepulauan
Selasa, 20 Desember 2011 19:34 WIB
Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep meminta kebijakan khusus kepada Gubernur Jawa Timur supaya beras impor bisa disalurkan sebagai beras warga miskin jatah Oktober hingga Desember 2011 kepada penerima manfaat di wilayah kepulauan setempat.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Sumenep Saiful Bahri, Selasa menjelaskan, sejak beberapa waktu lalu, gubernur Jawa Timur mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang larangan beras impor disalurkan sebagai beras bagi warga miskin (Raskin).
"Namun, kami akan meminta kebijakan khusus kepada gubernur Jawa Timur supaya gudang Bulog Sumenep diperkenankan menyalurkan beras impor sebagai raskin kepada penerima manfaat di wilayah kepulauan, karena diperkirakan ada keterbatasan waktu penebusan dan penyaluran. Surat berperihal permohonan kebijakan khusus itu siap dikirim," ujarnya di Sumenep.
Saat ini, kata dia, stok beras lokal di gudang Bulog Sumenep yang bisa disalurkan sebagai Raskin kepada penerima manfaat, tidak mencukupi kebutuhan Raskin yang per bulannya mencapai 2.186 ton lebih.
"Apalagi, pada tahun ini juga ada penyaluran raskin ke-13 yang penebusannya tidak boleh melampaui tahun. Artinya, kebutuhan beras untuk Raskin memang besar," katanya.
Ia mengatakan, dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu, manajemen Bulog sanggup menyediakan beras lokal sesuai kebutuhan di masing-masing kota/kabupaten pada 25 Desember 2011.
"Kondisi itu membuat penebusan dan penyaluran Raskin jatah Oktober hingga Desember 2011 maupun Raskin ke-13 akan dimulai sejak 26 Desember dan harus sudah selesai pada 31 Desember. Dalam konteks di Sumenep yang memiliki banyak pulau, kami khawatir waktu yang tersedia itu tidak cukup," katanya.
Permohonan kebijakan khusus kepada gubernur Jawa Timur supaya gudang Bulog Sumenep bisa menyalurkan stok beras impor sebagai Raskin bagi penerima manfaat di wilayah kepulauan, merupakan salah satu cara untuk menyiasati keterbatasan waktu.
"Kalau permohonan kami disetujui berarti penebusan dan penyaluran Raskin kepada penerima manfaat di wilayah kepulauan, bisa dilakukan secepatnya. Namun, keputusan akhir atas permohonan kami adalah wewenang mutlak Gubernur Jawa Timur. Kami hanya mengajukan permohonan," kata Saiful.
Ia menjelaskan, permohonan kebijakan khusus supaya beras impor bisa disalurkan sebagai Raskin, hanya bagi penerima manfaat di wilayah kepulauan.
"Kalau wilayah daratan, tetap menunggu kecukupan stok beras lokal di gudang Bulog Sumenep untuk disalurkan sebagai Raskin," ujarnya.
Sumenep memiliki 328 desa, dan 86 desa di antaranya berada di wilayah kepulauan. (*)