Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menyiapkan penyusunan kebutuhan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus demi memenuhi hak pemilih pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa hal itu ditempuh demi mengantisipasi layanan bagi pemilih yang pada hari pemungutan suara Pilkada 2024 atau 27 November mendatang tidak berada di alamat domisili yuridis yang tercantum di KTP.
"Dalam rangka untuk memastikan bahwa warga negara kita sesuai dengan wilayah daerah yang menjadi daerah pemilihan dalam pilkada itu tetap dapat menggunakan hak pilih," kata Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Hal serupa juga berlaku bagi para pekerja di sektor pertambangan dan/atau perkebunan yang pada hari pemungutan suara tidak bisa pulang ke alamat domisili yuridis sesuai KTP.
Baca juga: KPU RI: Caleg terpilih ikut Pilkada 2024 tak perlu mundur
"Seperti pekerja di perkebunan, pertambangan yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus," ujarnya.
Selain itu, sambung Hasyim, KPU akan menyediakan TPS lokasi khusus bagi masyarakat yang berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, sekolah kedinasan dan pondok pesantren.
Bahkan, KPU akan menyiapkan TPS lokasi khusus apabila nantinya ada bencana yang membuat masyarakat harus direlokasi.
Hasyim juga menyebutkan ada kriteria lain bagi penyediaan lokasi khusus, yaitu pemilih terkonsentrasi di suatu tempat, jumlah pemilih paling sedikit satu TPS dan terdapat penanggung jawab di lokasi khusus.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
KPU akan siapkanTPS lokasi khusus demi penuhi hak pemilih di Pilkada 2024
Rabu, 15 Mei 2024 12:00 WIB