Blitar (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Blitar menangkap empat orang yang merupakan sindikat pembalakan hutan secara liar di wilayah Perhutani Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria di Blitar, Selasa (14/5), mengungkapkan kasus ini terungkap atas kerja sama antara Polres Blitar dan Perhutani Blitar. Petugas mendapati banyak pohon ditebang, padahal tidak ada izin.
"Lokasi terjadinya pembalakan liar di kawasan hutan Desa Suru, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Jumlah pelaku ada empat orang," katanya.
Ia mengungkapkan para pelaku juga mempunyai peran yang berbeda-beda. Mereka antara lain A (44), yang merupakan pekebun, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Pelaku merupakan pimpinan penebangan dan memberikan upah pada anak buahnya.
Tersangka lainnya NH (33), pekerja, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, NH merupakan pelaksana penebangan dan mendapatkan upah dari A, sedangkan TW (33), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Blitar juga pelaksana penebangan dan mendapatkan upah dari A.
Pelaku keempat yakni NEW alias N (53), karyawan swasta asal Magetan, aktor intelektual yang menyuruh A dan kawan-kawannya untuk melakukan penebangan di kawasan hutan.
Ia juga mengatakan tiga pelaku ditangkap di Doko, Kabupaten Blitar, sedangkan NEW ditangkap di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat ditangkap, kata dia, pelaku beralasan ke Jakarta karena suatu kegiatan. Namun, polisi tidak begitu saja mempercayai ucapan pelaku dan menduga ia melarikan diri.
"Analisa penyidik, pelaku telah mengetahui penyidikan sehingga mencoba melarikan diri," kata dia.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain gergaji mesin, tali tambang sepanjang 20 meter, 101 potong kayu jenis jati dengan berbagai ukuran, delapan tunggak kayu hasil lacak balak (pelacakan), serta satu telepon seluler.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun maksimal lima tahun penjara.
Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar Andy Iswindarto mengatakan mereka melakukan penebangan kayu di wilayah Perhutani Blitar tanpa izin. Sesuai dengan aturan, jika akan dilakukan penebangan kayu harus mendapatkan mengajukan izin bahkan hingga Kementerian Pertanian.
"Untuk penebangan itu ada surat perintah kerja, ada izin sampai Kementerian Pertanian. Mereka ini menebang tanpa izin dari Perhutani," kata dia.
Dirinya juga mengatakan lokasi penebangan itu memang agak jauh dari pemukiman warga, namun cukup dekat dengan jalan raya.
Selain kerugian materi, terdapat juga kerugian alam karena lokasi penebangan di sempadan sungai.
Ia mengatakan 101 potong kayu tersebut merupakan kayu jenis jati. Ada delapan pohon yang ditebang dengan nilai kerugian akibat penebangan ilegal itu Rp80 juta.