Surabaya (ANTARA) - DPRD Kota Surabaya mengusulkan pemerintah kota setempat agar membangun tempat pembuangan akhir (TPA) baru, sebagai solusi mencegah pembengkakan anggaran pembayaran tipping fee atau bea gerbang karena membeludaknya volume sampah di TPA Benowo.
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Buchori Imron di Surabaya, Sabtu, mengatakan sebenarnya batas maksimal volume yang masuk ke TPA Benowo hanya 1.000 ton per hari.
"Sampah yang diangkut ke Benowo kurang lebih bisa 1.500 sampai 1.600 ton, kadang bisa 1.700 ton. Berarti ini kelebihan kapasitas," kata Aba Buchori, sapaan akrabnya.
Buchori menyatakan kondisi tersebut berdampak pada beban bea gerbang yang harus dibayarkan oleh Pemkot Surabaya kepada pihak pengelola.
"Sehingga menggerus banyak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya," ucapnya.
Selain itu, lokasi TPA Benowo yang berada di wilayah Surabaya bagian barat harus dipertimbangkan oleh pemkot setempat, karena menyangkut alokasi anggaran bahan bakar kendaraan operasional pengangkut sampah.
"Kalau truknya mengangkut sampah dari wilayah timur kemudian dibawa ke barat itu jaraknya jauh," ucapnya.
Buchori menyebut kondisi tersebut pada akhirnya dijadikan dasar oleh Komisi C untuk mengusulkan penambahan jumlah keberadaan TPA di Surabaya. Salah satu lokasi yang disarankan adalah di wilayah timur.
"Supaya tidak kelebihan di Benowo dicarikan tempat lain, lahan milik pemkot di sana sangat banyak sekali dan pakai yang ada dulu, luasan satu sampai dua hektare tidak apa-apa," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Dedik Irianto mengatakan sudah menerima usulan tersebut. Namun pembangunan TPA baru harus terlebih dahulu dilakukan kajian ketat.
"Kami diskusikan dulu soal TPA baru karena tidak mudah," katanya.
Soal bea gerbang yang harus dibayarkan, Dedik menyatakan besaran bea gerbang sebesar 1.000 ton sudah tertuang di dalam kontrak dengan pihak pengelola TPA Benowo.
Jika lebih dari 1.000 ton maka pemkot membayar tarif lebih tinggi atau menyesuaikan volume sampah yang masuk.
"Rp227 ribu per ton. Per hari bisa 1.300 sampai 1.400 terkadang di atas itu, dipersoalkan oleh DPRD bukan cuma jumlah tetapi besaran tipping fee-nya," ujar dia.