Surabaya (ANTARA) - KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat sebanyak 27.696 orang menggunakan moda transportasi kereta api pada Sabtu, 6 April 2024 atau H-4 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Data tersebut, terdiri dari 10.357 pelanggan di Stasiun Surabaya Gubeng, 7.877 pelanggan di Stasiun Surabaya Pasarturi, 5.491 pelanggan di Stasiun Malang.
"Berdasar data pukul 11.00 WIB, jumlah pelanggan ini menunjukkan sedikit lebih tinggi dibanding pada Jumat (5/4), yang tercatat sebanyak 27.626 pelanggan. Data pelanggan ini masih akan terus bertambah karena penjualan tiket masih berlangsung," ujar Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif.
Baca juga: Daop 8 imbau penumpang tidak segan minta tolong petugas Posko Lebaran
Sementara, dari datang yang diperoleh, sebanyak 21.005 orang turun di wilayah Daop 8 Surabaya pada hari ini.
Luqman menjelaskan, adapun stasiun tujuan favorit yakni 6.013 pelanggan tiba di Stasiun Surabaya Gubeng, 5.898 pelanggan tiba di Stasiun Surabaya Pasarturi, 3.323 pelanggan tiba di Stasiun Malang.
"Mayoritas didominasi dengan pelanggan tujuan Yogyakarta, Bandung, Semarang, Jakarta, dan Jember Banyuwangi," ucapnya.
Sedangkan untuk tiga KA jarak jauh paling favorit pada Sabtu (6/4), dengan keberangkatan Daop 8 Surabaya antara lain, KA Airlangga relasi Surabaya Pasarturi - Pasarsenen, KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng - Yogyakarta dan KA Tawangalun relasi Malang Kotalama - Ketapang.
Baca juga: Daop 8 catat 270.460 orang gunakan KA periode Lebaran 2024
Luqman menambahkan, pada masa arus mudik lebaran 2024, mulai Minggu (31/3) sampai dengan Sabtu (6/4), KAI Daop 8 Surabaya telah melayani 129.773 pelanggan yang berangkat, dan 124.977 pelanggan yang turun di wilayah Daop 8 Surabaya.
Total tiket yang terjual, kata Luqman, sebanyak 347.588 pada masa angkutan lebaran 2024 mulai 31 Maret hingga 21 April 2024.
"Bagi calon pelanggan yang akan menggunakan KA, diimbau untuk menyediakan waktu yang cukup untuk menuju stasiun agar terhindar dari ketinggalan KA," tuturnya.
Selain itu, pihaknya mengingatkan kembali kepada calon pelanggan terkait barang bawaan atau bagasi agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sesuai aturan, lanjutnya, pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram dan volume maksimum 100 desimeter kubik, dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi).
Baca juga: KAI catat 50 ribu tiket terjual saat masa angkutan Lebaran dari Malang
"Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi," ujar Luqman.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyediakan rak yang terdapat di atas tempat duduk untuk meletakkan barang bawaan atau bagasi pelanggan.
“Barang bawaan lebih dari 200 desimeter kubik atau 70 x 48 x 60 sentimeter, tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta. Pelanggan akan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Luqman Arif.
Sebagai imbauan kepada calon pelanggan terkait aturan barang bawaan atau bagasi, pihaknya akan memberikan informasi melalui pesan singkat sebelum hari keberangkatan.
“Dengan adanya sosialisasi dan pemberitahuan ini, kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga tercipta perjalanan mudik lebaran yang selamat, aman, nyaman, ceria dan penuh makna," tutur Luqman Arief.