Polres Tulungagung Tangkap Pencuri Motor Bersenjata Api
Minggu, 4 Desember 2011 19:18 WIB
Tulunggung - Unit Buru Sergap Polres Tulungagung, Jawa Timur, Minggu, menangkap dua pencuri kendaraan bermotor yang kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver.
Kapolres Tulungagung AKBP Agus Wijayanto mengemukakan, kedua pemuda asal Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, itu bernama Aprika Wibisono atau Picolo (28) dan Usman Hidayat alias Omen (29). Mereka diidentifikasi sebagai pelaku pencurian sekaligus perampasan sepeda motor di 19 tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah kami melakukan pemeriksaan secara mendalam, tersangka kepemilikan senjata api ilegal ini mengaku pernah melakukan aksi pencurian dan perampasan sepeda motor di banyak TKP," kata Kapolres.
Ia menjelaskan, selain tersangkut dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di sejumlah tempat di Kabupaten Tulungagung, Picolo juga pernah melakukan kejahatan serupa di enam daerah lain, yakni di Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten/Kota Blitar, Mojokerto, serta Jombang.
Tersangka Picolo ditangkap di rumahnya Desa/Kecamatan Kauman. Modus dalam kejadian ini adalah tersangka mengaku sebagai polisi dan dengan hanya memperlihatkan pistolnya, sepeda motor korban dibawa kabur oleh tersangka. Kini kedua tersangka ditahan di Polres Tulungagung.
"Tersangka kami tangkap setelah melakukan aksi perampasan sepeda motor di wilayah Gondang dengan korban Suwito yang saat itu sedang berduaan dengan pacarnya," ungkap Kapolres.
Meski baru pertama kali tertangkap, kasus yang melibatkan kedua tersangka ini menarik perhatian kepolisian. Sebab, selain terungkap keterlibatan kedua tersangka di banyak TKP, mereka kerap beraksi dengan cara menyaru sebagai anggota polisi.
"Saat merampas sepeda motor di Gondang itu, tersangka sempat meminta surat-surat kendaraan korban dengan berlagak sebagai anggota polisi. Keduanya menggunakan senjata api untuk meyakinkan sekaligus menakut-nakuti korban," terang Agus Wijayanto.
Setelah dilakukan penyelidikan pada 29 november 2011, polisi berhasil menangkap Picolo di rumahnya. Polisi dari unit buru sergap kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka Picolo dan menemukan senjata api yang tersembunyi di dalam laci almari.
Berangkat dari hasil temuan itulah, polisi kemudian melakukan pengembangan peyelidikan sehingga terungkap bahwa senpi rakitan tersebut kerap digunakan untuk melakukan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah kota, yakni di Tulungagung sembilan kali, di Jombang sekali, di Kediri lima kali, di Blitar dua kali, dan di Mojokerto dua kali.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres. (*)