Malang - Program bedah rumah bagi warga miskin di Kota Malang, Jawa Timur, sama sekali tidak menyentuh kawasan sepanjang daerah aliran sungai (DAS) yang melintasi daerah itu. Wali Kota Malang Peni Suparto, Sabtu menegaskan, rumah-rumah yang dibangun di kawasan DAS adalah rumah ilegal karena, selain tidak memiliki izin, sepanjang DAS merupakan areal terlarang utnuk mendirikan bangunan, apalagi sebagai hunian permanen. "Dalam merealisasikan program bedah rumah kerja sama dengan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) ini, kami memang sama sekali tidak menyinggung rumah-rumah yang ada di kawasan DAS, walaupun rumah itu berada di wilayah Kota Malang dan kondisinya tidak layak," tegas Peni. Menurut Peni, jika pemkot setempat mengakomodasi rumah-rumah yang ada di sepanjang DAS, itu artinya sama saja pemkot mengakui keberadaan dan melegalkan rumah-rumah tersebut. Ia mengakui, pihaknya tidak punya kewenangan untuk menggusur rumah-rumah di sepanjang DAS tersebut, karena lahan yang digunakan untuk mendirikan rumah itu adalah milik Dinas Pengairan Provinsi Jatim, sehingga kewenangannya juga ada di Pemprov. Ia mengemukakan, anggaran untuk program bedah rumah tersebut berasal dari Kemenpera yang dititipkan pada Koperasi Kendedes Kota Malang, namun penganggarannya tetap masuk dalam APBD Kota Malang. Selama kurun waktu 2010-2011, Kota Malang diberi kuota sebanyak 300 unit rumah yang dibedah. Hanya saja, fokus programnya lebih besar diberikan pada warga di Kecamatan Kedungkandang dan Sukun karena dua kecamatan itu masih banyak rymah yang tidak layak huni. (*)
Berita Terkait
Mensos Bedah 55 Rumah Warga Kota Malang
13 Maret 2016 19:33
PDAM Malang Bedah Rumah tak Layak Huni
8 Juli 2015 14:49
Pemkot Bedah 40 Rumah Gakin Kota Malang
11 Oktober 2013 12:44
Pemkot Malang Bedah 250 Rumah Tak Layak
3 Mei 2012 18:19
