Jember (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat, menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 tentang dugaan pergeseran perolehan suara.
Dalam sidang tersebut, seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberbaru hadir sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
"Hari ini sidang perdana dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan oleh pelapor dari Tim Hukum Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Timur," kata Ketua Bawaslu Jember Sanda Adhitya Pradana.
Menurutnya, sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi itu merupakan pelimpahan kasus dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur soal dugaan pergeseran perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) yang terjadi di Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
Tim Hukum Dewan Pimpinan Wilayah PAN Jawa Timur Yuni Arista berharap Bawaslu Jember menyandingkan hasil perolehan suara dan membatalkan D hasil rekapitulasi suara di wilayah Kecamatan Sumberbaru.
"Setidaknya ada pengurangan 2.084 suara PAN yang terjadi di Kecamatan Sumberbaru. Kami crosscheck dengan C hasil, suara berkurang 2.084, harusnya suara kami tersisa enam ribu lebih, tetapi direkap ulang hanya tersisa empat ribu lebih," tuturnya.
Berdasarkan rekapitulasi awal, lanjut Yuni, PAN setidaknya memiliki 10 ribu suara. Namun, saat rekapitulasi ulang di Kantor Kecamatan Sumberbaru menjadi hanya empat ribuan suara.
"Kami minta KPU mengubah hasil perolehan suara sesuai C hasil TPS yang sudah dikeluarkan sebelumnya dan membatalkan D hasil kecamatan di wilayah Kecamatan Sumberbaru," tambahnya.
Sidang pemeriksaan selanjutnya ditutup dan dijadwalkan kembali pada Selasa (26/3) dengan agenda jawaban terlapor, yakni KPU Jember untuk menanggapi pokok-pokok laporan dari pelapor.