Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur terus menggencarkan layanan tera gratis sebagai bentuk komitmen untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan prima sebagai konsumen.
Penjabat Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro dalam keterangannya di Kota Mojokerto, Jumat mengatakan pihaknya telah menginstruksikan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan untuk menggencarkan layanan tera, pengecekan Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT), pengecekan alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), dan Satuan Ukur (SU).
"Layanan ini dimaksimalkan terutama di pasar tradisional dan SPBU. Dengan harapan masyarakat sebagai konsumen mendapatkan kepastian juga ketenangan bahwa barang dibeli sudah sesuai takaran. Jangan sampai ada yang takaran yang tidak sesuai sehingga masyarakat dan konsumen yang dirugikan," kata Ali.
Ia mengatakan, dengan melakukan tera ulang dapat diketahui jika ada alat timbang atau alat ukur yang mengalami perubahan yang diakibatkan oleh penggunaan berulang kali.
"Layanan tera ini gratis tidak dipungut biaya, jadi apabila ada pedagang pada waktu dilakukan tera ulang dan disuruh membayar bisa langsung dilaporkan melalui layanan pengaduan Sapa Mas Pj, bisa lewat sosial media, pesan singkat, atau langsung datang ke layanan pengaduan di MPP Gajah Mada," katanya.
Selain memberikan layanan tera dan tera ulang, pengecekan alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), dan SU, Pemkot Mojokerto juga melakukan pengecekan pengecekan Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT) yang berkerja sama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI.
Pengawas Kemetrologian Ahli Muda, Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI, Nona Martin Kaliandra menjelaskan untuk pengawasan BDKT terdapat dua hal yang menjadi ketentuan.
"Pengawasan BDKT ini ada dua ketentuannya. Yang pertama adalah pelabelan kuantitas, kedua adalah kebenaran kuantitas. Nah untuk tahapan di sini kita masih mengambil sampel yang di lapangan, kemudian kita masih melanjutkan di laboratorium direktorat metrologi," katanya.
Kepada para pelaku usaha di Kota Mojokerto ia berpesan agar secara berkala melakukan tera ulang untuk alat-alat ukur yang dimiliki.
"Buat masyarakat dan semua pelaku usaha jangan lupa tera ulangkan alat ukur. Tertib ukur adalah jaminan jujur," katanya.
Penjabat Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro dalam keterangannya di Kota Mojokerto, Jumat mengatakan pihaknya telah menginstruksikan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan untuk menggencarkan layanan tera, pengecekan Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT), pengecekan alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), dan Satuan Ukur (SU).
"Layanan ini dimaksimalkan terutama di pasar tradisional dan SPBU. Dengan harapan masyarakat sebagai konsumen mendapatkan kepastian juga ketenangan bahwa barang dibeli sudah sesuai takaran. Jangan sampai ada yang takaran yang tidak sesuai sehingga masyarakat dan konsumen yang dirugikan," kata Ali.
Ia mengatakan, dengan melakukan tera ulang dapat diketahui jika ada alat timbang atau alat ukur yang mengalami perubahan yang diakibatkan oleh penggunaan berulang kali.
"Layanan tera ini gratis tidak dipungut biaya, jadi apabila ada pedagang pada waktu dilakukan tera ulang dan disuruh membayar bisa langsung dilaporkan melalui layanan pengaduan Sapa Mas Pj, bisa lewat sosial media, pesan singkat, atau langsung datang ke layanan pengaduan di MPP Gajah Mada," katanya.
Selain memberikan layanan tera dan tera ulang, pengecekan alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), dan SU, Pemkot Mojokerto juga melakukan pengecekan pengecekan Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT) yang berkerja sama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI.
Pengawas Kemetrologian Ahli Muda, Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI, Nona Martin Kaliandra menjelaskan untuk pengawasan BDKT terdapat dua hal yang menjadi ketentuan.
"Pengawasan BDKT ini ada dua ketentuannya. Yang pertama adalah pelabelan kuantitas, kedua adalah kebenaran kuantitas. Nah untuk tahapan di sini kita masih mengambil sampel yang di lapangan, kemudian kita masih melanjutkan di laboratorium direktorat metrologi," katanya.
Kepada para pelaku usaha di Kota Mojokerto ia berpesan agar secara berkala melakukan tera ulang untuk alat-alat ukur yang dimiliki.
"Buat masyarakat dan semua pelaku usaha jangan lupa tera ulangkan alat ukur. Tertib ukur adalah jaminan jujur," katanya.