Jakarta (ANTARA) -
Adapun Rico sebagai pengadu perkara tersebut hadir secara virtual melalui aplikasi rapat daring, sedangkan Ketua KPU hadir secara langsung beserta sejumlah komisionernya, tetapi Anggota Komisioner KPU August Mellaz hadir virtual.
Baca juga: KPU Ponorogo rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024
Pada pokok-pokok aduannya, Rico menjelaskan bahwa pengaduannya itu didasari oleh adanya sejumlah pemberitaan di media massa pada 29 November 2023, terkait data DPT yang diretas.
Dengan adanya dugaan kebocoran itu, Rico mengatakan para pihak yang teradu tersebut melanggar prinsip akuntabel sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 Ayat 2 huruf B serta Pasal 6 Ayat 3 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Saya patut merasa khawatir data saya juga bocor," kata Rico.
Maka dari itu, dia meminta kepada majelis sidang DKPP memutuskan menerima pengaduan, menyatakan pihak teradu melanggar kode etik, hingga memberikan sanksi pemberhentian kepada para teradu.
Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Mochammas Afifudin yang mewakili pihak teradu menjelaskan bahwa KPU langsung melakukan mitigasi ketika menerima informasi adanya dugaan akses ilegal kepada data di aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), di antaranya melalui berkoordinasi dengan Bareskrim Polri hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"KPU telah melakukan pengecekan terhadap Sidalih dan menonaktifkan akun-akun pengguna Sidalih sebagai upaya penanganan peretasan tersebut lebih lanjut," kata Afifudin.