Pasuruan (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan mengingatkan para pedagang di kabupaten setempat tidak sekali-kali memanfaatkan dengan melakukan kecurangan terhadap beras stabilisasi dan pasokan harga pangan (SPHP).
Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan Diana Lukita Rahayu melalui Kabid Pengembangan Perdagangan Deddy Irawan dalam keterangannya di Pasuruan, Selasa, mengatakan beras SPHP dari Bulog datang ke pasar tidak serta merta bisa diserbu dibeli oleh pedagang tetapi diawali dengan mengisi surat pernyataan kesanggupan.
"Dalam surat tersebut, setiap pedagang wajib mengisi biodata berupa nama, alamat, pekerjaan, nomor telepon," ucapnya.
Selain itu, kata dia, ada lima poin yang wajib diperhatikan oleh setiap pedagang sebelum membeli beras SPHP yang pertama, menjual kembali dengan HET yang telah ditentukan sebesar Rp10.900 per kilogram atau Rp54.500 per 5 kilogram.
"Kedua, tidak melakukan pembukaan kemasan untuk kemasan 5 kilogram, ketiga wajib memajang stok beras di toko atau kios masing-masing. Keempat, tidak melakukan pengoplosan atau pencampuran beras SPHP dengan jenis beras lain dan kelima, untuk kemasan 5 kilogram, penjual dilarang menjual beras SPHP dalam partai besar, mengemas ulang atau repacking dalam merk kemasan lain serta sanggup menjual dengan sistem eceran dengan tidak merubah harga sesuai HET yang berlaku," ujarnya.
Setelah selesai dibaca, kata dia, surat pernyataan kesanggupan wajib ditandatangani oleh setiap pedagang dan bermaterai.
"Tujuannya tak lain untuk memastikan seluruh pedagang tertib aturan dalam artian tidak malah menyalahgunakan dengan mengambil keuntungan sendiri-sendiri. Karena ini dari pemerintah untuk membantu warga yang kesulitan dalam menjangkau beras murah, makanya kami minta mereka juga melaksanakan aturan agar sama-sama enak," katanya.
Ia mengatakan penerapan surat pernyataan kesanggupan sudah dilakukan sejak pengiriman beras SPHP di Kabupaten Pasuruan.
Kata Deddy, semua pedagang menyetujuinya karena apabila terbukti melanggar maka akan berhadapan dengan hukum.
"Karena di setiap distribusi beras SPHP selalu dikawal oleh polisi. Seperti hari ini saja ada anggota Satintel dan Satreskrim Polres Pasuruan yang ikut mengawal datangnya beras SPHP di Pasar Winongan," tuturnya.
Disperindag Pasuruan ingatkan tak curangi beras "SPHP"
Selasa, 27 Februari 2024 22:18 WIB
Dalam surat tersebut, setiap pedagang wajib mengisi biodata berupa nama, alamat, pekerjaan, nomor telepon