Tiga Pelajar Madiun Curi Motor untuk Balapan
Senin, 21 November 2011 23:59 WIB
Magetan - Tiga pelajar sekolah menegah atas asal Kota Madiun nekat mencuri sepeda motor di wilayah Magetan karena ingin mengikuti balapan liar.
"Kasusnya saat ini sedang kami tangani. Hasil pemeriksaan sementara, ketiganya nekat mencuri motor tersebut karena ingin mengikuti balap motor sementara mereka tidak mempunyai motor yang bagus," ujar Kasubbag Humas Polres Magetan, Ajun Komisaris Polisi Puryanto, Senin.
Menurut dia, ketiga pelajar tersebut adalah, Rendi, Bambang, dan Ervan. Ketiganya masih tercatat sebagai pelajar di salah satu SMA di Kota Madiun.
Penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari ditemukannya sepeda motor Suzuki Satria FU 150 CC di salah satu bengkel yang ada di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Motor itu sedianya akan dimodifikasi untuk kegiatan balapan.
"Salah satu anggota polisi menemukan motor di bengkel yang diduga bermasalah. Kemudian langsung dilakukan pengembangan dan akhirnya petugas berhasil meringkus ketiga bocah tersebut ditempat yang berbeda," kata Puryanto.
Karena lokasi pencuriannya dilakukan di Magetan, maka kasus ini diserahkan ke Polres Magetan guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara, salah satu tersangka, Bambang, mengaku baru pertama kali ini mencuri. Ia dan teman-temannya terpaksa mencuri karena tergoda dan ingin mengikuti balapan.
"Saya baru pertama ini mencuri motor. Niat mencurinya juga muncul secara tiba-tiba. Saat itu, kami sedang main di daerah Magetan dan melihat motor Satria parkir di depan rumah dan tidak dikunci. Motor itu langsung saja saya bawa sama teman-teman," kata Bambang.
Ia dan kedua temannya mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya. Pihaknya tidak menyangka, keinginan untuk mengikuti balapan motor telah membawanya berurusan dengan proses hukum.
Atas tindakannya tersebut, ketiga tersangka yang masih dibawah umur ini akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian tanpa pemberatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (*)