Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur memfasilitasi pendaftaran merek dagang para perajin batik di wilayahnya guna melindungi dari kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI).
Subkoordinator Inovasi dan Bangda Bapppeda Kota Madiun, Putra Agung, mengatakan ada sembilan motif batik khas Kota Madiun yang telah diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan telah dicatatkan hak ciptanya pada 2022 dan 2023.
"Jadi kami memiliki program kerja untuk proses pencatatan hak kekayaan intelektual. Kita undang para inovator yang memberi inovasi di tingkat kota sekaligus teman-teman perajin batik. Kemudian, kami koordinasi dengan dinas terkait untuk minta data, dari sana ada beberapa perajin batik yang menindaklanjuti," ujarnya di Madiun, Kamis.
Menurut dia, fasilitasi HKI atau merek dagang itu untuk melindungi karya perajin batik lokal agar legal di mata hukum dan karyanya tidak dengan mudah diakui oleh orang atau daerah lain.
"Tujuan dari fasilitas HKI ini adalah kami menghindari hal-hal yang merugikan. Seperti klaim pihak lain atas karya yang dibuat oleh orang asli Kota Madiun. Dengan fasilitasi HKI ini, harapannya karya batik lokal bisa lebih dikenal dan diterima kalangan luas," kata dia.
Adapun kesembilan motif batik tersebut merupakan karya dari enam perajin batik lokal di Kota Madiun.
Ke depan, lanjutnya, selain HKI pihaknya akan mengupayakan fasilitas yang lain seperti hak paten desain industri dan lain sebagainya yang tentunya gratis karena itu program dari Pemkot Madiun.
Sementara sembilan motif batik yang dicatatkan HKI tersebut sebagian besar berkonsep sejuta bunga, pecelan, dan mengadopsi motif parang dari Yogyakarta yang secara filosofi menggambarkan keuletan dan sifat pantang menyerah.
Sembilan karya tersebut yakni motif batik khas Madiunan Parang Winongo, Batik Khas Melati Pandanwangi, Batik Parang Nalosa Motif Pecelan, Batik Khas Madiun Sekar Turi Kinasih, Batik Keris Asoka, Batik Haryo Kenanga, Batik Parang Kenanga, Batik Sejuta Bunga, dan Batik Nagari Candi.
Melalui fasilitas HKI tersebut diharapkan para perajin batik di Kota Madiun akan mendapat perlindungan hukum, meningkatkan kekuatan dalam bernegosiasi, dan meningkatkan pasar yang lebih luas.