Surabaya (ANTARA) - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Tim Tabur Kejagung RI) menangkap buronan terpidana perkara korupsi Ririn Sikinaningsih yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Putu Arya Wibisana menjelaskan Ririn Sikinaningsih saat menjadi pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Petemon Surabaya bersekongkol dengan Fanny Triana, terpidana lain dalam berkas terpisah, mengajukan pinjaman di bank tempatnya bekerja sebesar Rp750 juta menggunakan dokumen palsu.
"Akibat perbuatan terpidana, BRI mengalami kerugian sebesar Rp617 juta rupiah," katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Kamis.
Terpidana Ririn ditangkap Tim Tabur Kejagung RI di wilayah Jakarta Timur pada sekitar pukul 15.00 WIB, 24 Januari 2024.
Kasi Intelijen Putu memaparkan terpidana Ririn ditangkap untuk menjalani pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 30 Mei 2023 dengan amar putusan delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan.
Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp776 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta bendanya disita oleh Kejaksaan untuk mengganti kerugian negara yang disebabkannya.
Kasi Intelijen Putu menyampaikan terpidana Ririn telah diburu sejak ditetapkan DPO di tahun 2023.
"Berkat kerja sama antara Tim Tabur Kejagung dan Jaksa Eksekutor, akhirnya pelarian terpidana dapat dihentikan," ujarnya.
Kasi Intelijen Putu memastikan terpidana Ririn telah sampai di Surabaya.
Sementara malam ini diinapkan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
"Besok akan kami bawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong, Sidoarjo," ucap Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana.