Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menelusuri peredaran narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jaringan Jawa - Bali.
Polisi telah meringkus dua orang pengedar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 6,3 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 10.068 butir.
"Masing-masing tersangka berinisial RM, usia 45 tahun, warga Denpasar, dan EM, usia 36 tahun, warga Surabaya," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba (Wakasat Reskoba) Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Fadillah Panara saat konferensi pers di Surabaya, Jumat.
Kedua tersangka diringkus di parkiran Hotel Tunjungan Surabaya pada 5 Januari 2024 saat akan membawa narkotika sabu dan pil ekstasi tersebut ke Denpasar.
Kompol Fadillah menyampaikan dari total barang bukti yang telah diamankan, sebagian diperoleh dalam pengembangan penyelidikan saat menggeledah rumah kos tersangka RM di Denpasar.
Kepada polisi, tersangka RM mengaku diperintah oleh pengedar lainnya berinisial R. Tugasnya adalah mengambil sabu dan pil ekstasi di Kota Surabaya untuk dibawa ke Denpasar dengan mengendarai mobil yang sejak awal telah disiapkan.
Tersangka RM mengaku telah menjalankan perintah R sebanyak dua kali. Aksinya yang pertama terbilang sukses dengan mendapatkan upah sebesar Rp40 juta yang telah dibayarkan.
Kemudian yang dalam menjalankan aksinya yang kedua dijanjikan upah sebesar Rp120 juta. Tapi belum terbayarkan karena akhirnya disergap polisi.
Wakasat Reskoba memastikan seluruh pengakuan tersangka sedang didalami untuk pengembangan penyelidikan. Termasuk mengembangkan penyelidikan untuk memburu seseorang berinisial R yang disebut memberi perintah.
Polisi juga masih menyelidiki asal usul narkotika yang akan dikirim ke Bali tersebut.
"Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap sindikat peredaran narkotika jaringan Jawa - Bali," ucap perwira menengah Polri itu.