Madura Raya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan melaporkan temuan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negera (ASN) atau abdi negara di wilayah tersebut.
Kepada Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN), Bawaslu meminta agar diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena terbukti mendukung salah satu calon legislatif untuk Pemilu 2024.
"Sebab, sesuai dengan ketentuan ASN harus netral dan tidak boleh memihak atau mendukung salah satu calon dan di Pamekasan ada ASN yang kami temukan melanggar ketentuan itu," kata Ketua Bawaslu Sukma Umbara Tirta Firdaus di Pamekasan, Madura, Rabu.
Ia mengemukakan hal ini menanggapi aksi sekelompok massa ke kantor Bawaslu Pamekasan, Rabu pagi yang mempertanyakan tindak lanjut pengusutan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan.
Sesuai dengan hasil penyelidikan, oknum ASN tersebut terbukti menyatakan dukungannnya kepada salah seorang calon legislatif untuk DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Madura.
Dukungan yang disampaikan oknum itu menuai protes warga dan dilaporkan ke Bawaslu Pamekasan.
Sukma mengatakan, dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan oknum ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan ini merupakan salah satu pelanggaran terjadi di Pamekasan sejak kampanye Pemilu 2024 berlangsung.
Dugaan pelanggaran pemilu lainnya yang kini juga diusut Bawaslu Pamekasan adalah pada kasus bagi-bagi uang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di salah satu gudang rokok di Pamekasan.
Sukma menuturkan, kasus ini juga sedang diusut Bawaslu dan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, penerima uang dari Gus Miftah, lalu warga yang mengangkat gambar Calon Presiden RI Prabowo Subianto saat pertemuan berlangsung, pemilik pabrik rokok Hairul Umam termasuk Gus Miftah.
Saat berunjuk rasa di kantor Bawaslu Pamekasan, Rabu pagi, kelompok yang mengatasnamakan diri Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi (Gerak Pede) memprotes tindakan lembaga pengawas itu, karena melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dengan mendatangi rumahnya di Yogyakarta.
Korlap aksi itu menilai, Bawaslu Pamekasan tidak adil, dan terkesan mengistimewakan terduga pelaku pelanggaran pemilu, bahkan ia mendesak agar para komisioner Bawaslu Pamekasan mengundurkan diri.
Namun, Sukma menjelaskan, apa yang dilakukan Bawaslu Pamekasan tidak melanggar ketentuan, dan kedatangan institusi itu ke Yogyakarta dalam rangka mempercepat proses pengusutan.