Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri menolak untuk mencabut izin produksi pembuat susu merek Jenius, PT Vitindo, yang produknya membuat keracunan 168 siswa di daerah itu. Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kabupaten Kediri Edhi Purwanto, Rabu mengemukakan pencabutan izin produksi itu bukan kewenangan dari pemkab. "Izin produksi, izin edar itu kan dari BPOM, jadi pemkab tidak berhak untuk mencabut izinnya," katanya. Ia juga mengatakan, pemerintah menghormati hasil pemeriksaan dari sejumlah lembaga, termasuk BPOM yang menyatakan jika pemeriksaan menunjukkan kualitas produksi jelek, serta dari Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya (BBLKS) Surabaya yang menyatakan jika ada kandungan bakteri e-coli dan coliform. Hal berbeda diungkapkan oleh BPOM Surabaya, tentang masalah izin produksi dan izin edar. Kepala BPOM Surabaya Endang Pudjiwati mengatakan untuk masalah izin edar memang menjadi kewenangan dari BPOM, sementara untuk izin produksi dari dinas setempat. "Izin dari BPOM itu hanya izin edar, sementara izin produksi di dinas terkait, biasanya Disperindag," katanya saat dihubungi melalui telepon seluler. Ia menyebut, BPOM memang telah merekomendasikan untuk menghentikan produksi susu tersebut sampai ada perbaikan sarana dan prasarana. Pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menutup perusahaan bersangkutan, walaupun ada hasil penelitian yang menunjukkan susu merek Jenius yang diproduksi PT Vitindo itu tidak memenuhi syarat dan sarana produksi dari perusahaan tersebut jelek. "Kami hanya mengirimkan rekomendasi itu ke dinas terkait dengan tembusan ke Bupati, hingga Gubernur Jatim. Sesuai dengan tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi), kami hanya melakukan penelitian," ucapnya. Selain mengirimkan tembusan hingga ke Gubernur Jatim, pihaknya akan mengirimkan hasil penelitian itu ke BPOM pusat. Tentang pencabutan izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM, mengingat dari hasil penelitian ternyata jelek, Endang mengatakan itu terserah dari pusat. Pihaknya juga enggan menanggapi adanya hasil pemeriksaan yang berbeda dari masing-masing laboratorium, seperti dari Labfor Polda Jatim yang menyatakan jika kandungan racun pada susu dengan merek "Jenius" yang diambil pada kasus keracunan tanggal 25 Oktober 2011 tersebut negatif. Padahal, di sisi lain, hasil pemeriksaan di BBLKS positif. Kandungan bakteri E-coli pada susu "pasteurisasi" yang diproduksi oleh PT Vitindoris itu positif dengan kadar bakteri coliform 240/100 mililiter. Ia hanya menegaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPOM, empat elemen, yaitu angka lempeng total, MPN coliform, MPN E Coli, angka S aureus, serta "salmonella sp" tidak memenuhi syarat. Jumlah mikroba yang diteliti ternyata juga melebihi ambang batas. "Kami adalah lembaga yang sudah terakreditasi. Kami tidak ingin tanggapi hasil lab dari tempat lain. Yang jelas, kami akan laporkan ini ke pusat," ucap Endang. Kasus keracunan susu menimpa anak-anak tingkat sekolah dasar (SD) maupun madrasah ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Kediri, setelah minum susu merek "Jenius", yang merupakan program bantuan susu usaha kesehatan sekolah (UKS) oleh pemkab. Kejadian itu menimpa ratusan anak-anak di SDN Gadungan IV, Gadungan III, SD NU Watugede, Kecamatan Puncu, hingga SD Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, yang terjadi secara beruntun pada Oktober 2011. Program pemberian susu yang dilakukan pemkab itu sudah berlangsung selama tujuh tahun dan diberikan kepada anak-anak dengan merek yang sama, "Jenius". Tahun 2011 ini, program itu menjangkau dua kecamatan yaitu Puncu dan Plosoklaten, dengan targetan anak yang duduk di SD dan MI. (*)
Pemkab Kediri Tolak Cabut Izin Produsen "Jenius"
Rabu, 9 November 2011 20:37 WIB