Mataram - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Mataram bersama Polda Nusa Tenggara Barat menggagalkan pemberangkatan calon tenaga kerja Indonesia ilegal saat akan diberangkatkan dari Bandara Internasional Lombok menuju Pontianak, selanjutnya ke Malaysia. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Mataram Muslech di Mataram, Selasa, mengatakan, para calon tenaga kerja Indonedia (CTKI) ilegal yang berasal dari Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah itu tidak memiliki dokumen keimigrasian. "Kami mendapat informasi dari salah satu perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) mengenai rencana pemberangkatan 18 CTKI tersebut dan setelah kami tunggu di Bandara Internasional Lombok (BIL) di Lombok Tengah memang benar para CTKI itu akan diberangkatkan," ujarnya. Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata para 18 CTKI asal Lombok Barat dan Lombok Tengah itu hanya memiliki tiket pesawat dan kartu tanda penduduk (KTP). Mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian baik paspor, 'calling visa' dan kelengkapan administrasi lainnya. Pemberangkatan TKI ilegal itu dikoordinir oleh Sinah yang juga akan bekerja di Malaysia. Perekrutan CTKI tersebut dilakukan oleh Midahan, warga Gerung, Kabupaten Lombok Barat dan dokumen keimigrasian para para CTKI itu akan diproses di Pontianak. Sinah mengaku paspor para TKI sudah dikirim ke Pontianak dan semua dokumen akan diproses oleh Salmahera di kantor Imigrasi Pontianak. Para CTKI ilegal tersebut diamankan di Polda NTB untuk dimintai keterangan. Mereka diminta membuat surat pernyataan dan KTP maupun tiket pesawat tujuan Jakarta-Pontianak disita sebagai barang bukti, namun 17 CTKI dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Sementara Sinah, warga Gerung, Lombok Barat yang menjadi koordinator pemberangkatan TKI ilegal ditahan di Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemberangkatan TKI secara ilegal itu melanggar pasal 4 UU No. 39/2004 tentang Penempatan TKI dengan ancaman hukuman paling sedikit dua tahun dan paling lama 10 tahun dan denda Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Muslech mengatakan, kasus pemberangkatan TKI secara ilegal asal NTB mengalami penurunan setelah diberlakukanya persyaratan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN), karena para CTKI akan mudah dipantau. Selain itu pengawasan di pintu keluar baik di bandara maupun pelabuhan laut juga diperketat. "Sejak beberapa tahun terakhir kasus TKI ilegal semakin berkurang setelah diberlakukan persyaratan KTKLN dan pengawasan secara ketat baik bandara maupun pelabuhan laut. Selain itu juga setelah diberlakukan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP)," katanya. Dengan adanya LTSP tersebut para CTKI lebih mudah dalam mengurus berbagai persyaratan utuk bekerja di luar negeri selain itu pelayanan lebih cepat, tepat dan aman, karena pengurusan administrasi dilakukan pada satu kantor.(*)
Berita Terkait
BP3TKI Mataram Terima 419 Pengaduan TKI
18 Januari 2013 16:56
KUHP beri batasan jelas antara kritik dan penghinaan
3 Januari 2026 11:18
Antara Natal, tahun baru, dan kebersamaan di saat sulit
25 Desember 2025 15:14
Dewas ANTARA harap kinerja Biro Jatim terus tumbuh
17 Desember 2025 19:30
ANTARA terima penghargaan peran penyebaran informasi Kumham Imipas
17 Desember 2025 13:59
Konjen RRT-ANTARA Jatim masifkan penyebaran informasi positif dua negara
16 Desember 2025 19:45
DPR nilai pemberitaan ANTARA masih menjadi tolok ukur
16 Desember 2025 19:02
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim: ANTARA miliki karakter yang berbeda
16 Desember 2025 18:16
