Polisi Ngawi Tangani Kasus Kekerasan Rumah Tangga
Senin, 7 November 2011 19:38 WIB
Ngawi - Petugas Polsek Geneng, Kepolisian Resor Ngawi, saat ini menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga korban sang istri harus menjalani perawatan di puskesmas setempat akibat ulah suami.
Wakapolsek Geneng Iptu Soeharso, Senin mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga tersebut menimpa Ani Supriyanti (35) yang mengalami luka akibat pukulan dan tendangan suaminya, Eko Wiyanto. Keduanya adalah warga Desa Keniten, Kecamatan Geneng, Ngawi.
Diduga, KDRT tersebut terjadi akibat Eko ketahuan Ani jika memiliki wanita idaman lain (WIL) atau berselingkuh.
"Korban yang telah mengetahui jika suaminya berselingkuh merasa cemburu dan bertanya untuk memastikan kebenaran tersebut. Merasa tidak senang dengan pertanyaan sang istri, Eko dan Ani akhirnya terlibat pertengkaran yang berujung pemukulan pada korban," ujar Iptu Soeharso, kepada wartawan.
Akibat pemukulan tersebut, Ani yang berprofesi sebagai guru ini, mengalami luka lebam pada bagian kepala dan perut. Korban juga menderita nyeri di bagian ulu hati. Kini korban masih menjalani rawat inap di Puskesmas Geneng.
"Korban masih dirawat intensif di Puskesmas Geneng. Sedangkan tersangka saat ini sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Soeharso.
Pihaknya menambahkan, kejadian ini diketahui atas laporan korban sendiri yang akhirnya ditindaklanjuti oleh polisi.
Berdasarkan informasi di lapangan, pasangan suami istri ini telah memiliki hubungan yang tidak harmonis sejak beberapa lama terakhir. Belakangan diketahui jika tersangka ternyata selingkuh.
Atas perbuatannya tersebut, Eko yang merupakan guru salah satu SMP di Kabupaten Ngawi ini, akan dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
"Kasus ini masih kami tangani lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, Tersangka Eko terancam menjalani hukuman penjara maksimal hingga lima tahun lamanya," kata Soeharso. (*)