Surabaya (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno meminta Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) setempat memperketat pengawasan untuk mencegah peredaran daging gelonggong di masa Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Di tengah permintaan daging sapi yang meningkat, bisa dimanfaatkan para pengedar daging sapi gelonggongan untuk mendapatkan untung besar," kata Anas melalui keterangan resmi, Minggu.
Di dua momen besar itu, kata dia masyarakat harus mendapatkan jaminan kualitas daging sapi oleh pemerintah kota (pemkot) setempat.
Sebab jika daging tak layak konsumsi beredar di masyarakat maka tak hanya merugikan dari sisi finansial, namun juga pada aspek kesehatan.
"Apabila dikonsumsi dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti diare karena daging gelonggongan sudah terkontaminasi oleh bakteri," ujarnya.
Selain pengawasan, Anas juga meminta RPH Kota Surabaya memaksimalkan keberadaan lapak pedagang daging yang masuk kategori mitra, sebagai upaya mengantisipasi peredaran daging gelonggongan.
"Kami mendorong agar Lapak Mitra RPH yang menyediakan daging berkualitas, aman dan halal dimaksimalkan dengan menambah stok untuk mencukupi kebutuhan masyarakat untuk merayakan Natal dan Tahun Baru," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PD RPH Surabaya Fajar Arifanto Isnugroho mengatakan pengetatan pengawasan juga melibatkan peran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat.
Nantinya, pemeriksaan sampel daging sapi akan dilakukan oleh DKPP, sehingga bisa mengetahui kelayakannya. Sedangkan dua lokasi yang siap dipantau adalah di Jalan Pegirian dan Jalan Arimbi.
"Kami terus menyarankan dan mendorong masyarakat supaya membeli daging di Lapak Mitra RPH untuk mendapatkan daging yang terjamin kualitasnya, termasuk kualitas kesehatannya, serta dijamin halal karena hasil pemotongan dari RPH," kata dia.
Diketahui, RPH Kota Surabaya telah menyiapkan sebanyak lima ton daging sapi dengan kualitas layak konsumsi di 130 lapak mitra perusahaan yang tersebar di tujuh lokasi pasar di bawah pengelolaan Perusahaan Daerah Pasar Surya.
"Di antaranya Pasar Wonokromo, Pasar Tambah Rejo, Pasar Pucang, Pasar Kembang, dan Pasar Soponyono," imbuhnya.
Selain itu, Fajar mengingatkan agar lapak mitra dari RPH tak mencoba menjual daging tak layak konsumsi.
"Lapak Mitra RPH yang kedapatan menjual daging sapi gelonggongan akan mendapatkan sanksi, dilepas papan Mitra RPH-nya," kata Fajar.