Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim merespons perihal adanya pemasangan baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden di atas salah satu pos polisi di Kabupaten Mojokerto.
Ketua Bawaslu Jatim A Warits dalam keterangan resminya di Surabaya, Rabu, mengatakan terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho capres cawapres nomor urut 1 yang terletak di pertigaan Desa Pacing Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto.
Begitu juga APK capres dan cawapres nomor urut 2 yang terletak di Pos Pantau Polisi di Perempatan Desa Pekukuhan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, disampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur maupun Bawaslu Kabupaten Mojokerto tidak pernah melakukan pemasangan APK dimaksud seperti yang sempat diunggah dalam akun media sosial resmi kepolisian.
Begitu juga APK capres dan cawapres nomor urut 2 yang terletak di Pos Pantau Polisi di Perempatan Desa Pekukuhan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, disampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur maupun Bawaslu Kabupaten Mojokerto tidak pernah melakukan pemasangan APK dimaksud seperti yang sempat diunggah dalam akun media sosial resmi kepolisian.
"Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan jajaran pengawas Pemilu di tingkat kabupaten atau kota senantiasa berupaya sekuat tenaga untuk menjaga profesionalitas dan menjunjung tinggi integritas di dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya," ucap dia.
Ia mengatakan, terkait pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan dalam hal ini pemasangan baliho dari pasangan calon presiden dan wakil presiden di atas pos pantau polisi tersebut, pihaknya meminta Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk mengambil langkah sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial atas unggahan yang merugikan Bawaslu tersebut.
"Menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas unggahan yang telah merugikan Bawaslu secara kelembagaan melalui kanal resmi @HumasPoldaJatim dan media sosial resmi Polda Jatim lainnya. Selain itu, mengunggah klarifikasi bahwa pemasangan APK dimaksud bukan dilakukan oleh Bawaslu," tuturnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan pihaknya mendapat informasi awal bahwa ada alat peraga kampanye (APK) berupa baliho milik salah satu pasangan calon nomor urut 2 atas nama Prabowo-Gibran yang terpasang di papan reklame tepat di atas pos pantau polisi lalu lintas yang terletak di Pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
"Tidak hanya alat peraga milik pasangan calon nomor urut 2 saja, tetapi juga alat peraga kampanye berupa baliho milik pasangan calon nomor urut 1 atas nama Anis-Muhaimin juga berada di papan reklame tepat di samping pos pantau polisi yang terletak di perempatan Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto," ucapnya.
Ia mengatakan, pada tanggal sama yakni 19 Desember 2023, kedua alat peraga tersebut langsung diturunkan setelah munculnya saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto dengan Nomor Surat 331/PM.00.01/K.JI-15/12/2023.Selanjutnya muncul unggahan dari akun twitter resmi @HumasPoldaJatim pada tanggal 19 Desember 2023 pukul 19.41 WIB, yang pada intinya merespon pertanyaan dari masyarakat atas keberadaan APK yang dipasang di wilayah hukum Kepolisian Resort Kabupaten Mojokerto.
“Halo sobat humas, terimakasih atas informasi-nya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho pasangan calon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terima kasih sobat humas”.
"Terhadap unggahan ini Bawaslu Kabupaten Mojokerto merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik lembaga, karena twit ini sudah tersebar luas dan mendapat atensi publik. Twit ini berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan publik atas profesionalitas dan independensi Bawaslu sebagai lembaga yang memegang mandat undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," ujarnya.
Untuk selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Mojokerto berharap bahwa sinergi antara Bawaslu dan Polri dapat terus terjaga agar Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat terselenggara dengan lancar.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan terus melakukan pengawasan terhadap segala bentuk kecurangan dan/atau pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten Mojokerto pada tahapan kampanye pemilu tahun 2024 secara profesional, netral dan berintegritas sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Saat ini baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpasang di atas pos polisi tersebut sudah dicopot dari tempat pemasangan awalnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Masa kampanye juga telah dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.