Bojonegoro - Pansus I DPRD Bojonegoro, Jumat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang muatan lokal dalam pengelolaan minyak dan gas bumi di daerah setempat, menjadi perda. "Pansus I DPRD sudah sepakat dengan raperda tentang konten lokal, namun raperda transparansi tentang migas kita tunda pembahasannya, " kata Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro M. Yasin. Ia menjelaskan, di dalam raperda konten lokal tersebut, pada pokoknya berisi semua pengelolaan migas di Bojonegoro, harus melibatkan produk lokal. Mulai kontraktor, tenaga kerja, jasa lokal, termasuk potensi alam yang ada, seperi batu bata, pasir juga yang lainnya. "Termasuk kontraktor luar yang bekerja di Bojonegoro, dalam membeli telur, daging dan bahan lainnya harus di Bojonegoro," ungkapnya. Menurut dia, pelaksanaan pengawasan perda konten lokal tersebut, dilakukan pemkab secara langsung."Bagi kontraktor yang menyalahi ketentuan perda itu, ada sanksinya," ujarnya, tanpa merinci sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar perda itu. Pansus I, lanjutnya, menunda raperda tentang tranparansi migas, sebab masih dibutuhkan pendalaman lebih lanjut dengan mengkonsultasikan kepada Kementerian Ekonomi. Pertimbangannya, di dalam raperda transparansi migas tersebut, bisa memunculkan tumpah tindih dalam masalah migas, di antaranya di dalam perhitungan produksi minyak siap jual yang sekarang ini dipegang BP Migas. "Kita masih menunda raperda tentang transparasi migas, sebab dibutuhkan konsultasi dengan Kementerian Ekonomi," kata anggota Pansus I DPRD, Mugi Waluyo, menegaskan. Mugi menambahkan, raperda lain yang juga disetujui menjadi perda oleh Pansus I DPRD yaitu Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Ngasem dan Kalitifu dan Pembentukan Kecamatan Gayam. Menurut M. Yasin, raperda tentang pemekaran wilayah ring I migas Blok Cepu di Kecamatan Ngasem dan Kalitidu tersebut, sangat penting, untuk menunjang pengembangan industrialisasi migas di Bojonegoro. "Pengembangan wilayah ring I migas Blok Cepu mendesak dilakukan, demi pengembangan wilayah dan perekonomian di masyarakat, " katanya mengungkapkan.(*)
Berita Terkait

SKK Migas : Industri hulu migas jadi penggerak ekonomi daerah
20 April 2021 16:08

Pemkab Bojonegoro Optimistis Perolehan DBH Migas Tetap
14 Februari 2019 14:26

PEPC Lakukan Pemancangan Perdana Pengembangan Gas JTB
4 Januari 2019 13:34

Bojonegoro Peroleh Dana Bagi Hasil Migas Rp2,278 Triliun
18 Desember 2018 17:25

Catatan Akhir Tahun: DBH Migas Bojonegoro untuk Infrastruktur
8 Desember 2018 15:01

DPRD Bojonegoro Segera Bahas Ulang APBD 2019
1 November 2018 18:12

Pemkab Bojonegoro Naikkan DBH Migas Rp2,032 Triliun
1 November 2018 07:21

Pemkab Bojonegoro Optimistis Target DBH 2019 Terealisasi
31 Oktober 2018 13:41