Situbondo (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo menetapkan dua orang muncikari sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang atas dugaan praktik prostitusi daring menggunakan aplikasi MiChat.
Kepala Polres Situbondo Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan dua tersangka masing-masing perempuan berinisial RM (21), warga Kecamatan Penganggaran, Kabupaten Lebak, Banten, dan pria berinisial DG (28), warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diduga memperdagangkan tiga perempuan di bawah umur secara daring.
"Dugaan tindak pidana perdagangan orang ini terungkap setelah petugas kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan berhasil mengungkap TPPO di salah satu hotel di Situbondo," kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Situbondo, Senin.
Kapolres menjelaskan kedua tersangka DG dan RM memiliki tugas dan peran masing-masing mempekerjakan tiga perempuan di bawah umur itu dengan menggunakan aplikasi hijau.
Tersangka RM berperan sebagai pengurus dan penjaga serta mengelola kebutuhan masing-masing PSK, termasuk menerima uang dari para PSK dan mencatat di buku catatan sesuai uang yang diterima dari pria hidung belang.
RM juga menghitung pengeluaran untuk kebutuhan masing-masing PSK, seperti belanja makan, make up, dan pakaian perlengkapan pekerjaan para PSK.
"Sedangkan, tersangka DG perannya sebagai operator memegang handphone yang berisi aplikasi MiChat, kemudian menjalankan aplikasi tersebut untuk men
erima tamu. Yang kedua, mengonfirmasi jika pelanggan sudah cocok dengan harga yang disepakati, termasuk menjaga keamanan para PSK dari kekerasan yang dilakukan oleh pelanggan," katanya.
Kapolres menambahkan untuk tiga perempuan yang masih di bawah umur itu tidak ditetapkan sebagai tersangka karena masih perlu dilakukan pembinaan.
"Tiga perempuan yang juga diamankan pada Minggu (3/12) malam itu, kami masih koordinasi dengan Kasat Reskrim karena ketiganya masih di bawah umur," ujarnya.
Tersangka DG sebagai pengelola atau operator aplikasi MiChat menawarkan harga layanan PSK kepada tamu berkisar Rp300.000 hingga Rp700.000.
"Tersangka mengakui bahwa setiap harinya para PSK melayani tiga hingga tujuh orang tamu. Ada barang bukti uang tunai sekitar Rp13 juta dan sejumlah handphone," katanya.
Di hadapan polisi, tersangka TPPO ini mengaku sudah tiga bulan melakukan praktik prostitusi daring di wilayah Situbondo, Banyuwangi dan Jember.
"Kami berpindah-pindah tempat, Situbondo, Banyuwangi, dan Jember. Kalau di Situbondo baru hampir sepekan," kata salah seorang tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka RM dan DG dijerat Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang ancaman hukumannya paling berat 15 tahun penjara.