Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus memantau perkembangan penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan tiga anggota keluarga terhadap anak perempuan berusia 17 tahun di Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur.
"KemenPPPA terus berkoordinasi dan memantau perkembangan penanganan kasus ini," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Nahar mengatakan proses hukum kasus ini masih berjalan.
"Penyidik Polres Madiun terus menyelidiki kasus ini dan memastikan kondisi fisik dan psikis korban berkaitan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya," katanya.
Baca juga: Kasus telinga anak digigit teman di Pasuruan didorong menggunakan UU SPPA
Nahar menambahkan dari sisi pengasuhan, saat ini anak itu dirujuk oleh Dinas Sosial Madiun ke Sentra Kementerian Sosial di Surakarta.
"Saat ini anak itu dirujuk ke Sentra Kemensos di Surakarta," kata Nahar.
Sebelumnya, seorang anak perempuan (17) diduga mengalami tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga anggota keluarganya di Kota Madiun, Jawa Timur.
Para pelaku diduga adalah ayah kandung korban, kakek, dan paman korban.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Madiun pada Senin (23/10).