Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta kasus kekerasan fisik yang membuat telinga anak laki-laki terluka di Pasuruan, Jawa Timur, agar diproses menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Bahwa dikarenakan terlapor masih berusia anak, sehingga dalam prosesnya mempedomani UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan menggunakan pendekatan restorative justice," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Nahar mengatakan Tim SAPA 129 KemenPPPA akan berkoordinasi lebih lanjut terkait kondisi korban dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Timur.
"Tim SAPA 129 memantau perkembangan kasus dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Saat ini, korban sudah kembali beraktivitas dan bermain bersama teman-temannya.
"Korban sudah pulang dari rumah sakit dan sudah mampu bermain bersama dengan teman-temannya," ucap Nahar.
Nahar mengatakan bahwa luka pada telinga korban hanya sebagian kecil dan tidak mengurangi fungsi pendengaran korban.
"Kondisi telinganya putus di sebagian daun telinganya, tetapi tidak mengurangi fungsi pendengaran korban," ucap dia.
Namun demikian, pengobatan masih terus dilakukan oleh pihak keluarga korban.
Kedepannya, kata Nahar, perlu dilakukan asesmen dan pendampingan psikologi secara intensif kepada korban, karena terlihat perubahan emosi dimana korban sering menangis.
"Diperlukan penguatan dan pemberian pemahaman kepada anak agar dapat menerima kondisinya saat ini," tuturnya.
Kemudian terhadap pelaku juga diperlukan edukasi bahwa perilaku yang dilakukannya merupakan hal yang berbahaya dan agar tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.
"Keluarga dan lingkungan perlu diberikan edukasi dan advokasi agar bisa lebih memantau anak di lingkungannya," ujar Nahar.
Sebelumnya, seorang anak laki-laki mengalami luka di telinganya lantaran digigit oleh temannya di Pasuruan, Jawa Timur.
Peristiwa tersebut diawali dengan pertengkaran korban dan pelaku saat mengaji.
Setelah mengetahui peristiwa penganiayaan yang menimpa putranya, orang tua korban pun langsung membawa korban ke RSUD setempat untuk menjalani perawatan intensif.