Pamekasan - Pemerintah Kabupaten Pamekasan akan menutup hotel dan tempat karaoke yang dijadikan tempat berbuat maksiat oleh masyarakat. Bupati Kholilurrahman di Pamekasan, Kamis mengatakan, langkah penutupan itu akan dilakukan untuk menekan praktik perbuatan maksiat di wilayahnya. "Kabupaten Pamekasan ini adalah kabupaten yang menerapkan syariat Islam. Jadi segala sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam harus dihapus," kata dia menegaskan. Pernyataan Bupati Kholilurrahman ini menanggapi permintaan para ulama pengasuh pondok pesantren di wilayah itu yang meminta pemkab bertindak tegas terhadap bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh para pengelola hotel dan tempat karaoke yang ada di wilayah itu. Salah satunya yang menjadi sorotan ulama Pamekasan ketika itu adalah tempat karaoke di Hotel Putri yang beralamat di Jalan Trunojoyo Pamekasan. Para ulama pengasuh pondok pesantren dari berbagai ormas Islam di Pamekasan, seperti Forum Musyawarah Ulama (FMU), Forum Komunikasi Ormas Islam (Fokus) dan Front Pembela Islam (FPI) meminta agar pemerintah menutup hotel itu karena telah dijadikan tempat minum-minuman keras warga. "Saya sudah memerintahkan instansi terkait, yakni pihak Satpol PP agar secepatnya melakukan eksekusi terkait kasus di Hotel Putri itu," kata Kholilurrahman menjelaskan. Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah menyampaikan sosialisasi tentang kebijakan Pemkab Pamekasan agar melarang praktik minum-minuman keras di lokasi hotel. Akan tetapi pengelola Hotel Putri tidak mengindahkan bahkan menjadikan tempat karaoke keluarga yang ada di hotel itu sebagai tempat karaoke umum dan menyediakan wanita-wanita panggilan. Ketua Komisi A DPRD Pamekasan Suli Faris menyatakan, selain melanggar nilai-nilai agama yang telah menjadi komitmen gerakan moral pembangunan Pemkab Pamekasan, keberadaan fasilitas karaoke di Hotel Putri itu juga tidak mengantongi izin operasional. "Jika pemkab memang hendak menutup hotel itu, saya kira lebih baik, jika memang pengelola hotel tidak mengindahkan ketentuan yang disampaikan pemkab," kata Suli Faris menegaskan. (*)
Pemkab Pamekasan Tutup Hotel Tempat Maksiat
Kamis, 20 Oktober 2011 19:55 WIB